Menu

Mode Gelap

Daerah

Setelah 3 Hari Mogok, Speedboat Reguler Kembali Beroperasi


					Sempat Mogok, Speedboat di Pelabuhan Tengkayu I SDF Kembali Beroperasi Melayani Penumpang, (6/1). Poto: Slamet / fokusborneo.com Perbesar

Sempat Mogok, Speedboat di Pelabuhan Tengkayu I SDF Kembali Beroperasi Melayani Penumpang, (6/1). Poto: Slamet / fokusborneo.com

TARAKAN – Setelah 3 hari mogok, speedboat reguler kembali Beroperasi mulai hari ini, Selasa (07/01/20). Di pelabuhan SDF Kota Tarakan, sejak pagi speedboat reguler kembali berlayar melayani penumpang sesuai rute tujuan.

Dari pantau Fokusborneo.com di pelabuhan SDF pukul 08.00 wita, speedboat reguler bergantian tambat menaikkan dan menurunkan penumpang.

Seperti speedboat Andalas 04 rute Tarakan-Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, berangkat tepat waktu sesuai jadwal pukul 08.30 wita. Begitu juga speedboat Limex Permai tujuan sama Tanjung Selor berangkat tepat waktu pukul 08.40 wita.

Kembali beroperasinya speedboat reguler ke semua rute dari Tarakan menuju daerah lainya di Provinsi Kalimantan Utara, disambut baik masyarakat Kota Tarakan.

Salah satunya Amirudin warga Kelurahan Kampung 6 Kota Tarakan yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan. Ia merasa senang karena tidak kesulitan lagi mencari speedboat untuk berangkat ke tanjung selor. Saat mogok kemarin sulit untuk mendapatkan speedboat.

“Alhamdulillah sudah kembali beroperasi lagi speedboat, jadi bisa kembali bekerja. Sebenarnya mau berangkat kemarin tapi cari speednya susah mau ke Tanjung Selor,” ujarnya kepada Fokusborneo.com sebelum berangkat dari  Tarakan ke Tanjung Selor menggunakan Speedboat Limex Permai pukul 08.40 wita.

Speedboat reguler yang sempat 3 hari mogok kembali beroperasi, karena ada kesepakatan penundaan pemberlakuan tarif tambat baru yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kesepakatan penundaan diputuskan, setelah ada rapat dengar pendapat antara DPRD Provinsi Kaltara, Pemerintah Kaltara dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Senin, (06/01/20).

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kaltara Norhayati Andris, menghasilkan enam poin kesepakatan. Salah satunya menunda berlakunya tarif Pelayanan Jasa Dermaga Pelabuhan pada Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha. (spo/aii)

Artikel ini telah dibaca 203 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

PI 10 Persen WK Tarakan Perkuat Peran Daerah Kelola SDA Berkelanjutan

4 Juli 2025 - 19:48

Menteri PDT Dijadwalkan ke Kaltara, Menginap Semalam di Tana Tidung

4 Juli 2025 - 18:57

Polres Bulungan Gagalkan Peredaran Sabu di Sekatak, Diduga Asal Jaringan Tarakan

4 Juli 2025 - 15:47

Pemkab Bulungan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pasar Induk Tanjung Selor

4 Juli 2025 - 15:19

Komitmen Pembangunan Pemuda, Gubernur Raih Penghargaan Indonesia Youth Award 2025

4 Juli 2025 - 14:05

Trending di Daerah