TARAKAN – Pemerintah dan Pertamina diminta memberikan sanksi tegas kepada Pengusaha SPBU dan APMS yang tidak mengindahkan surat edaran Walikota tentang pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Bahkan Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Muhammad Yusuf meminta kepada pemerintah mencabut ijin usaha bagi pengusaha SPBU dan APMS yang tidak taat aturan.
“Ketika para pelaku usaha SPBU dan AMPS tidak mengindahkan apa yang menjadi surat edaran Walikota, kami minta ijin usahanya dicabut. Pemerintah saja tidak diindahkan bagaimana dengan masyarakat,†ujar Yusuf Middu panggilan akrab Muhammad Yusuf kepada Fokusborneo.com, Selasa (07/01/20).
Penjagaan yang dilakukan Satpol PP di SPBU, untuk menjalankan perintah sesuai surat edaran yang dikeluarkan Walikota Tarakan tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Selain itu juga untuk mengurai antrian panjang.
“Satpol PP yang berjaga di SPBU saja, diusir. Itukan arogan sekali. Saya meminta pemerintah tegas kepada pelaku usaha yang seperti itu,†sebutnya.
Baca Artikel Terkait:
- DPRD Dukung Pembatasan Pembelian BBM di SPBU
- Evaluasi, Pemkot Tarakan Tetap Batasi Pembelian BBMÂ
- Sampai 12 Januari, Nelayan Diperbolehkan Beli BBM Pakai Jerigen Plastik
Pengusaha SPBU diminta berkomitmen dalam menjaga pendistribusian BBM. Sehingga semua masyarakat mendapatkan hak yang sama menggunakan BBM bersubsidi dan antrian panjang tidak terulang kembali.
“Perlu ada komitmen dari SPBU. Ada atau tidak ada aparat pemerintah dilapangan, pelaku usaha harus selalu mengindahkan aturan itu,†tegasnya.
Semua masyarakat Kota Tarakan harus taat kepada aturan. Bukan taat kepada personil Satpol PP yang berjaga di SPBU.
“DPRD Kota Tarakan akan terus mengawasi masalah ini. Jika ada pelaku usaha tidak mengindahkan aturan itu Komisi 2 akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencabut ijinya,†tutup anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Nasdem. (spo/aii)