TARAKAN – Diberlakukanya tarif baru iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020. Peserta dari yang sebelumnya perawatan kelas 2 menurunkan perawatan ke kelas 3, salah satunya peserta di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Tarakan Fenny Fathiyah mengatakan, per 1 januari sebanyak 736 peserta turun ke kelas 3.
“Di akhir Desember kemarin (2019) sehari sampai 70 yang turun kelas, seminggu terakhir dilihat dari 2 Januari sudah turun sekitar 20an orang, puncaknya Desember kemarin membludak sekali,” terang Fenny, Kamis (9/1/2020).
Penyebab turun kelas perawatan yakni dikarenakan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Iuran untuk kelas 2 sebelumnya Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, sedangkan untuk kelas 3 saat ini Rp 42.000.
“Turun kelas, pasti peserta mandiri, tidak dimungkinkan untuk peserta pekerja baik itu badan usaha, PNS, dan lain sebagainya,” bebernya.
Baca Artikel terkait:
- BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Peserta Turun Kelas Perawatan
- Jelang Tarif Baru BPJS Kesehatan, Banyak Peserta Turun Kelas
Iuran BPJS Kesehatan untuk yang dari pegawai atau perusahaan sudah ditanggung oleh perusahaanya, 4 persen dari perusahaan dan 1 persen dari pekerja.
“Kenaikan iuran, BPJS Kesehatan juga meningkakan pelayanan dan fasilitas kesehatan (faskes),” imbuhnya. (aii)