TARAKAN – Program PTSL bermaksud mengurangi dan mencegah sengketa konflik pertanahan dengan tujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat serta untuk kemakmuran masyarakat.
Rabu (22/01/2020) digelar acara penyuluhan tanah sistematis guna memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat. Yang diselenggaraka diruang pertemuan kantor kelurahan Pantai Amal.
Ginanjar selaku pemberi materi sosialisasi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kejelasan terhadap status suatu bidang tanah baik subyek maupun obyeknya.

“Yang mana PTSL ini adalah pengganti dari pada prona yang merupakan nawacita pemerintah. Sehingga tidak ada tanah yang tidak terdaftar di seluruh NKRI”, jelasnya.



Sementara itu, Serma Kamir Anggota koramil 0907/01 Tartim selaku Babinsa setempat yang turut mendampingi warga binaannya dalam acara tersebut menyampaikan, “Masyarakat sangat antusias menyambut program pemerintah tentang PTSL ini, dengan harapan bisa memberikan kepastian hukum tentang hak atas tanah miliknya serta berguna bagi kesejahteraan”, tuturnya.
Ia juga menghimbau agar warganya segera melengkapi dan mengurus surat kelengkapan tanah yang belum bersertifikat, segera didaftarkan agar memiliki kekuatan hukum hak tanah. Sehingga nanti tidak ada permasalahan/ konflik masalah tanah, termasuk memperjelas batas-batas tanah yang dimiliki. (**/Redaksi)
