TARAKAN – Pemerintah Indonesia melalui peraturan Menteri Hukum dan Ham berikan kebijakan kepada warga Tiongkok yang berada di Indonesia untuk perpanjang ijin tinggal.
Kepala Imigrasi Kelas II Tarakan Perdemuan Sebayang menjelaskan, memang sementara setiap waga negara asing dari Tiongkok atau melintas melalui Tiongkok dilarang masuk ke Indonesia.
“Sementara kunjungan dari Tiongkok ditutup, dan ini sudah kita sampaikan melalui asosiasi penerbangan untuk dicegah masuk Indonesia, ini langkah cegah dini,” jelas Perdemuan Sebayang, Kamis (6/2/2020).
Kebijakan juga diberikan warga Tiongkok khususnya yang sudah di Indonesia berkaitan dengan kunjungan wisata (terbatas 30 hari) jika masa tenggang berlaku habis dapat mengajukan perpanjangan ijin tinggal darurat.
“Baik tenaga kerja asing (Tiongkok) atau kunjungan bisnis jika masa berlaku habis khusus ijin tinggal terbatas dapat diperpanjang,” ujarnya.
Baca Artikel Terkait:
- Ombudsman Pantau Bandara, Penanganan Corona Lancar
- Wabah Corona Jumlah Penumpang Turun
- Kaltara Masih Aman dari Corona
Perpanjangan ijin tinggal darurat berlaku sampai 29 Februari 2020, akan di evaluasi kembali sampai kondisi normal.
“Dikaltara tenaga kerja asing (Tiongkok) tidak banyak dari 270 orang yang masuk hanya sekitar 100 orang, dan ini akan kita waspadai kembali masuk ke Tarakan paska Imlek,” pungkasnya. (wic/iik)