TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan, memberikan kemudahan bagi warga eks kebakaran Pasar Batu mengurus administrasi kependudukan. Sebagian besar warga eks kebakaran, sudah mendapatkan dokumen kependudukannya.
Warga eks kebakaran yang kehilangan dokumen kependudukan, sebanyak 216 Kepala Keluarga (KK).
“Itu sudah lama kemudahan pelayanan, diberikan kepada korban kebakaran setelah musibah. Sebelum ada surat edaran dari Gubernur dan Walikota, memang sudah dilaksanakan,†ujar Pelaksana Tugas (Plt) Disdukcapil Kota Tarakan Hamsyah, Kamis (13/2/20).
Setiap masyarakat mengalami musibah dan kehilangan dokumen kependudukan, bisa langsung mengurus ke Disdukcapil.
“Warga eks kebakaran ini tidak perlu datang langsung ke Kantor, tapi bisa diwakili melalui Ketua Rukun Tetangga (RT). Pak RT lah yang datang kesini menguruskannya,†jelasnya.
Warga Eks korban kebakaran Pasar Batu, mendapatkan prioritas dalam kepengurusan adminduknya.
“Dokumen kependudukan yang mereka urus banyak seperti E-KTP, KK dan Akte kelahiran. Kalau mereka ingat Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa langsung dicetakkan ulang.” ungkapnya. (spo/iik)