Menu

Mode Gelap

Daerah

Empat Rekomendasi BKPM akan Ditindaklanjuti


					RAKORNAS : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie disela menghadiri Rakornas Investasi Tahun 2020 di menyempatkan berfoto bersama, Menteri Perindustrian RI, Airlanggar Hartarto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.Poto : Humas Pemprov Kaltara Perbesar

RAKORNAS : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie disela menghadiri Rakornas Investasi Tahun 2020 di menyempatkan berfoto bersama, Menteri Perindustrian RI, Airlanggar Hartarto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.Poto : Humas Pemprov Kaltara

JAKARTA – Empat rekomendasi disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia, guna perbaikan kualitas dan percepatan realisasi investasi di Indonesia. Yakni, penyediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kabupaten/kota, penyusunan peta indikasi sumber daya alam (SDA) yang dapat ditawarkan untuk investasi di tiap daerah, peningkatan keamanan berinvestasi dari aparat penegak hukum di pusat dan daerah, serta peningkatan level organisasi DPMPTSP pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menyikapi rekomendasi tersebut, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara siap untuk mempelajari, memahami dan menindaklanjutinya. “Untuk penyediaan DAK bagi DPMPTSP, ini penting guna meningkatkan kualitas pelayanan pada DPMPTSP di provinsi maupun kabupaten/kota.

width"300"

Dana yang disalurkan itu, nantinya dapat digunakan untuk sosialisasi maupun kegiatan lain yang diwenangkan,” kata Gubernur saat menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2020 di The Ritz Carlton Jakarta Pacific Place SCBD, Jakarta, Kamis (20/2).

Sedangkan untuk peta indikasi SDA yang potensial, hal ini sejatinya dapat meningkatkan kesempatan daerah dalam “menjual’ atau mempromosikan potensi investasi yang ada di daerahnya dengan lebih mudah. “Tersedianya peta indikasi SDA ini, juga tak menyulitkan pemerintah daerah serta investor untuk mencari minat investasinya. Dengan begitu, sasaran investasi lebih tepat, sehingga proses perizinannya dapat diurus lebih cepat dan realisasinya pun akan cepat pula,” urai Irianto.

Penegakan hukum, juga penting untuk ditingkatkan. Ini guna memberikan jaminan kecepatan terealisasinya investasi di daerah. “Pak Bahlil, pada Rakornas Investasi 2020 juga telah menandatangani kesepakatan pengamanan realisasi investasi dengan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis. Ini patut disambut gembira, karena dengan adanya dukungan Polri maka rasa aman berinvestasi lebih membaik dibandingkan sebelumnya,” papar Gubernur.

Sebagai informasi, BKPM RI menelurkan target realisasi investasi 2020 untuk penanaman modal sebesar Rp 886 triliun, sektor penanaman modal sektor sekunder (manufaktur/hilirisasi) Rp 246,3 triliun, dan sebaran investasi berkualitas (diluar Jawa) 45,6 persen.

Rakornas Investasi Tahun 2020 yang mengangkat tema “Investasi untuk Indonesia Maju” dibuka langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Secara umum, Rakornas ini membahas sejumlah permasalahan yang dihadapi daerah, dalam rangka memfasilitasi investasi di daerah.

Masalah investasi yang spesifik di daerah tersebutlah yang diupayakan dicarikan solusinya oleh BKPM melalui acara ini. Selain itu, BKPM juga menegaskan target investasi yang harus dicapai pada tahun ini serta mensosialisasikan beragam kebijakan baru untuk mencapai target tersebut.

Tujuan lainnya, untuk mengharmonisasi kebijakan pusat dan daerah, menyatukan visi pemerintah pusat dan daerah terkait target investasi maupun kebijakan terbaru yang perlu dipahami oleh seluruh aparat di pusat dan daerah.

Bahasan Rakornas ini, antara lain fasilitasi penyelesaian masalah percepatan realisasi investasi, penataan regulasi melalui Omnibus Law Cipta Kerja, sinergi kebijakan dalam rangka penciptaan kepastian hukum di pusat dan daerah, serta pemberdayaan dan peningkatan investasi UMKM dan koperasi.

Dalam Rakornas itu, dipaparkan bahwa harmonisasi pusat dan daerah penting dilakukan dalam rangka implementasi Inpres No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Dimana, beleid ini mewajibkan seluruh menteri/kepala lembaga untuk mendelegasikan layanan perizinan berusaha dan fasilitas investasi ke BKPM.

Untuk di daerah, seluruh kewenangan pelayanan perizinan berusaha dilakukan di DPMPTSP di provinsi dan kabupaten/kota. Acara ini dihadiri sejumlah menteri, kepala Lembaga negara, gubernur, Bupati/walikota, sekretaris daerah, kepala DPMPTSP provinsi maupun kabupaten/kota se Indonesia.(humas)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tinjau Lapangan, Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kemajuan Pembangunan Infrastruktur IKN

27 Juli 2025 - 18:06

Abujapi Kaltara Gelar Rapat Kerja Perdana, Fokus Pembenahan dan Kontribusi Daerah

27 Juli 2025 - 17:55

Pengesahan BPD Kaltara Dinilai Cacat Hukum, Forum BUJP Lokal Kaltara Somasi ABUJAPI Pusat

27 Juli 2025 - 11:09

Pakuwaja Kaltara Tunjuk Suhardjo Trianto sebagai Plt Ketua Umum

27 Juli 2025 - 08:07

CIMB Niaga Kembali Raih Penghargaan Top 50 Perusahaan Terbuka ASEAN Terbaik

26 Juli 2025 - 22:12

Silaturahmi Budaya JMSI di Mandailing Natal, Teguh Santosa Apresiasi Kearifan Lokal

26 Juli 2025 - 20:54

Trending di Daerah