FotoTARAKAN – Mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan membuka pelayanan administrasi kependudukan secara online via WhatsApp. Masyarakat yang ingin mengurus adminduk, tinggal menghubungi nomor kontak 08115306616 tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil.
“Kita fokuskan layanan via online sejak minggu lalu. Kami sudah memberitahu kepada Ketua Rukun Tetangga (RT), supaya masyarakat tidak membludak ke Kantor,†ujar Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hamsyah, Senin (23/3/30).
Hamsyah mengatakan, upaya ini untuk meminimalisir kontak langsung pegawai dengan masyarakat. Pengurusan adminduk, juga bisa diwakilkan ke Ketua RT.

“Setelah adminduk nya diproses dan jadi, nanti Ketua RT nya dihubungi untuk mengambil tidak perlu masyarakat. Ketua RT yang datang ke Kantor, juga diminta untuk mengenakan masker,†tuturnya.



Hamsyah menambahkan, pelayanan online ini, agar program cegah penyebaran Covid-19 dan pelayanan adminduk kepada masyarakat, tetap berjalan.
“Semua bagi masyarakat yang ingin mengurus adminduk, saya sarankan via online saja menghubungi kontak yang ada,†tambahnya.

Ia mengatakan, dokumen adminduk, sudah bisa dikirim secara online via WA hanya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIS) yang masih perlu diambil ke Kantor.
“Karena dokumen kependudukan hanya dua saja yang tidak bisa dikirim ke orang yang bersangkutan via WA yaitu KTP sama KIA. Kalau yang lainnya bisa karena sudah tanda tangan elektronik (TTE) seperti Akte Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), surat pindah, cukup kita kirim via WA ke orangnya langsung,†tutup Hamsyah.(mt)