TARAKAN – Direktorat Jenderal Imigrasi keluarkan edaran penghentian pelayanan pembuatan paspor.
Penghentian pelayanan pembuatan paspor juga berlaku di kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, dimana pelayanan Tutup sejak 23 maret – 5 April 2020.
“Kecuali bagi pemohon paspor dalam urgensiny dirasa sangat penting, orang sakit yang bisa menunjukan surat dokter atau sifat urgensi lainya,” ujar Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Imigrasi Tarakan Adi Fachmianur, Rabu (25/3/2020).
Dampak dari pandemi Covid-19, Adi Fachmianur mengatakan sejak seminggu terakhir pemohon paspor menurun drastis.
“Dalam seminggu ini 10 pemohon paspor, kalau normalnya sampai 40 perhari,” katanya.
Sementara itu terkait dengan warga negara asing (WNA) selama pademi Covid-19 diberikan kebijakan tidak perlu perpanjangan.
“WNA yang memiliki ijin tinggal sudah habis tidak perlu perpanjang, bisa langsung berangkat melalui pintu keluar,” ungkapnya.
WNA yang over stay tidak dikenakan biaya, hal ini berlaku bagi WNA yang tinggal sejak 5 Februari 2020. (wic/iik)
Discussion about this post