TARAKAN – Ditengah Pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) keluarkan surat edaran tentang aturan pernikahan sesuai dengan protokol kesehatan.
Kepala Kemenag Tarakan Shaberah saat di konfirmasi mengatakan, pernikahan kalau mau dilangsungkan orangnya terbatas sesuai dengan protokol kesehatan.
“Misal ketika Masuk ruang pernikakahan harus cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, menggunakan sarung tangan,” jelas Shaberah, Rabu (25/3/2020).
Masuk ke ruang pernikahan tidak boleh banyak orang, sesuai rukun 2 orang saksi, wali nikah calon pengantin, dan petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Dulu nikah di kantor banyak pengikutnya sekarang tidak boleh,” katanya.
Jadi kalau mau melangsungkan pernikahan kalau bisa diupayakan di kantor (KUA).
“Kalau dirumah kan banyak orang itu pun harus diatur jaraknya, untuk pencegahan Covid-19,” ungkapnya.
Shaberah menambahkan, hal tersebut oleh KUA sudah disampaikan dan disosialisasikan kepada mereka (Calon Pengantin).
“Disampaikan yang akan menikah dalam susasana seperti ini, wajib hadir yang boleh masuk ruangan 2 orang saksi, wali sama yang nikah total 5 orang,” bebernya
Sementara yang akan melangsungkan pernikahan di rumah dianjurkan kekantor nikahnya.
“Kan tidak boleh sekarang melangsungkan resepsi sesuai edaran kepolisian bahkan ada ancaman penjara,” sambungnya.
Dampak edaran sementara belum ada calon pengantin menunda pernikahan, “Saya belum mendengar, masih sesuai dengan jadwal, mungkin merubah resepsi, kan resepsi bisa kapan saja,” tutupnya. (wic/iik)















Discussion about this post