TARAKAN – Walikota Tarakan Khairul terbitkan surat edaran tentang penyesuaian jam kerja pegawai negeri sipil dan non pegawai dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona disease 2019 (Covid-19) dilingkungan Pemkot Tarakan.
Pengaturan penyesuaian jam kerja dilingkungan pegawai dan non pegawai dilingkup pemkot Tarakan terhitung sejak 30 maret – 12 April 2020.
“Perubahan pola kerja diatur masing-masing organisasi perangkat daerah, memang masih ada yang tetap masuk,” jelas Walikota Tarakan Khairul, Selasa (30/3/2020).

Seperti dilingkungan sekretariat diatur oleh Sekda, pada perangkat daerah diatur masing-masing seperti Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Direktur Rumah Sakit, Asisten 1 untuk tingkat camat dan lurah.
Petugas kebersihan seperti pengangkut sampah itu harus tetap masuk, catatan sipil, tenaga medis karena memberikan pelayanan langsung.

“Cuma kita meminta selama work from home
pegawai kita baik pns maupun non pns, mengikuti standart operisonal prosedur mengendepankan social distancing,” pintanya.
Sementara yang masih memberikan pelayanan tetap memakai APD ikuti standar cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
“Mereka harus absen dan ceklok, itu bahaya kalau sdah bekerja dari rumah kita tudak tahu,” tegasnya.
Memang absen pakai kertas malah bahaya,
Dibandingkan dengan finger print, Itu kalau selesai cuci tangan, “Setelah selesai absen dibersihkan (finger print) oleh petugas, besok dipakai lagi,” beber Walikota. (wic/iik)