TARAKAN – Razia kembali digelar satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Tarakan bersama dinas pariwisata dan pihak kecamatan, Sabtu (11/4/2020).
Razia dilakukan sesuai dengan perubahan surat edaran walikota Tarakan diantaranya larangan tidak berkumpul dan pembatasan jam buka restoran, kafe, rumah makan dan kedai selama darurat Covid-19.
Restoran, kafe, rumah makan dan kedai yang buka dari pagi dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita dan hanya boleh melayani pembelian take away (beli bawa pulang).
Razia yang dilakukan satpol PP Tarakan mulai pukul 20.00 Wite hingga 23.00 Wita masih didapati warung yang dijadikan tempat berkumpul atau nongkrong, selain langsung dibubaran pihak pengelola juga diberikan imbauan secara langsung.
“Sesuai dengan surat edaran kita imbau jam bukanya dan tidak berkumpul,†ujar Kasatpol PP dan PMK, Hanip Matiksan usai melakukan penyisiran dilapangan.
Hanip mengatakan sebelumnya surat edaran sudah diberikan oleh Dinas Pariwisata dan Kecamatan di seluruh 4 kecamatan untuk pengelola tempat usaha.
“Intinya kita peringati keras, tidak berkumpul, take away beli bungkus pulang,†tegas Hanip.

Bagi yang masih tetap melanggar dan tidak mengindahkan imbauan kita tetap akan panggil, kemungkinan bisa berikan sanksi melalui dinas terkait.
“Khusus pedagang kaki lima, seafood atau rombong kita berikan kebijakan, kan mereka bukanya sore kalau tutup jam 21.00 Wita terlalu cepat, kita berikan kebijakan sampai jam 12 malam,†katanya.
Selain imbauan secara langsung dalam kesempatan ini Dinas Pariwisata juga langsung memberikan selebaran imbauan dan ditempel di tempat usaha. (wic/iik)
Discussion about this post