• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

WFH Lingkungan Pemprov Diperpanjang hingga 21 April

by Redaksi
14 April 2020 16:21
in Daerah
A A
0
WFH Lingkungan Pemprov Diperpanjang hingga 21 April

Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Melalui surat edaran baru yang dikeluarkan Senin (13/04), Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie memperpanjang kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN dan non-ASN Pemprov Kaltara hingga tanggal 21 April 2020.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/153/BO/GUB tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Kaltara Nonor 800/144/BO/GUB tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Non-ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemprov Kaltara. “Walau demikian, kebijakan ini akan kita evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Gubernur, Senin (13/4).

Baca Juga

Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja, Pemprov Kaltara Temui Wamenaker

Gelar Thought Leader Forum bersama YKAN, Pemprov Rumuskan Regulasi Perlindungan Area Nilai Konservasi Tinggi

Bupati Ibrahim Ali Tegaskan Sinergi Lintas Instansi untuk Kelancaran Nataru

Pisah Sambut Komandan Denpom VI/3 Bulungan, Robby Apresiasi Sinergi TNI dan Pemprov

Beleid WFH ini punya beberapa poin. Antara lain pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, administrator serta pengawas tetap masuk kerja dengan sistem shift yang diatur oleh kepala perangkat daerah atau biro. Kepala perangkat daerah atau biro harus memastikan memastikan ASN dan non-ASN mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja. Termasuk mengatur jadwal kerja sesuai kebutuhan organisasi khususnya perangkat daerah yang terkait dengan penanganan COVID-19 dan pelayanan publik.

Perangkat daerah yang dimaksud antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Disperindagkop dan UMKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Satuan Polisi Pamong Praja, RSUD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Pendidikan.

“Absensi sidik jari atau finger print ditiadakan dan tetap melaksanakan absen secara manual. Pelaksanaan apel pagi hari Senin dan Kamis ditiadakan selama status tanggap darurat,” kata Gubernur.

Edaran ini juga menegaskan larangan bepergian keluar daerah atau dinas dalam maupun luar daerah. Termasuk larangan mudik selama masa masa status tanggap darurat bencana wabah COVID-19. Adapun penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan orientasi dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi melalui media elektronik.

Gubernur mengingatkan pula agar ASN dan non-ASN menyelenggarakan rapat-rapat secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensinya dan tetap harus menerapkan physical distancing. Bagi ASN dan non-ASN yang datang dari luar kota Tanjung Selor wajib melaksanakan pengecekan kesehatan setibanya di Tanjung Selor.

“Yang tidak melaksanakan WFH sesuai ketentuan akan diberi sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku dan akan dilakukan pemotongan tambahan penghasilan (TPP) selama 1 bulan,” tegasnya.(humas)

Tags: Covid-19KaltaraPemprov KaltaraWFH Pemprov Kaltara
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja, Pemprov Kaltara Temui Wamenaker
Daerah

Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja, Pemprov Kaltara Temui Wamenaker

10 Desember 2025 19:22
Daerah

Gelar Thought Leader Forum bersama YKAN, Pemprov Rumuskan Regulasi Perlindungan Area Nilai Konservasi Tinggi

10 Desember 2025 17:55
Bupati Ibrahim Ali Tegaskan Sinergi Lintas Instansi untuk Kelancaran Nataru
Daerah

Bupati Ibrahim Ali Tegaskan Sinergi Lintas Instansi untuk Kelancaran Nataru

10 Desember 2025 15:02
Daerah

Pisah Sambut Komandan Denpom VI/3 Bulungan, Robby Apresiasi Sinergi TNI dan Pemprov

10 Desember 2025 10:50
Daerah

DWP Kaltara Tekankan Pentingnya Peran Ibu dalam Membangun Fondasi Indonesia Emas 2045

9 Desember 2025 19:07
Daerah

Peringati HUT ke-26, Bustan Dorong DWP Kaltara Majukan UMKM Lokal

9 Desember 2025 18:06
Next Post
Enam Arahan Presiden untuk Bendung Penyebaran Covid-19

Enam Arahan Presiden untuk Bendung Penyebaran Covid-19

Sidak, DPRD dan Disdagkop Temukan Pengecer di Tarakan Jual Elpiji 3 Kg Rp 60 Ribu

Sidak, DPRD dan Disdagkop Temukan Pengecer di Tarakan Jual Elpiji 3 Kg Rp 60 Ribu

Hindari Antrian Panjang, Pangkalan Disarankan Antar Gas 3 Kg Sampai Rumah Pelanggan

Hindari Antrian Panjang, Pangkalan Disarankan Antar Gas 3 Kg Sampai Rumah Pelanggan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Ancaman Nyata Kenaikan Suhu, BMKG Minta Masyarakat Tidak Lagi Anggap Sepele

    Ancaman Nyata Kenaikan Suhu, BMKG Minta Masyarakat Tidak Lagi Anggap Sepele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hanguskan 5 Rumah di Kampung Bugis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindagkop Kaltara Tegaskan NIB Syarat Mutlak UMKM Terima Bantuan Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Terjepit Pemotongan TKD 2026, SDA dan Aset Dipatok Jadi Solusi Peningkatan PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil PMK Keluarkan Asap Tebal di Jenderal Sudirman, Dikira Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja, Pemprov Kaltara Temui Wamenaker

Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja, Pemprov Kaltara Temui Wamenaker

10 Desember 2025 19:22

Penumpang Nataru PELNI Melonjak Didorong Stimulus Ekonomi

10 Desember 2025 17:58
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP