TARAKAN – Pemerintah kota Tarakan telah menerima surat persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat diterima pada Ahad (19/4/2020).
“Kita baru terima SK nya tadi malam dari Kementerian Kesehatan, tapi sebenarnya PSBB ini sekarang kan Tarakan telah melaksanakan, hanya tinggal beberapa yang perlu penguatan penegasan, kita akan rapatkan dengan Forkopimda,†terang Walikota, Senin (20/4/2020).

Pembatasan yang dilakukan saat ini salah satu bagian jika diterapkan PSBB seperti, meliburkan sekolah, mengimbau rumah – rumah ibadah agar tidak berjamaah, tidak melaksanakan kegiatan Berkumpul, pengajian, kebaktian secara berkelompok, acara perkawinan, pesta dan lainya.
“Itu kan merupakan bagian dari PSBB, hari ini juga kita mulai dengan adanya screaning penumpang bandara, itu juga merupakan perluasan dari PSBB,†ungkapnya.
Bagian PSBB juga termasuk pembatasan restoran, warung, kafe, kedai, serta masyarakatnya tidak boleh keluar lewat dari jam yang telah ditentukan.
“Mudahan-mudahan nanti setelah ada regulasinya, untuk jam malam ya kita batasi, kalau kemarin warung kita batasi sampai jam 21.00 Wita, nanti pergerakan orang pun akan kita batasi,†katanya.
Sebelum diberlakukan butuh berberapa hari untuk sosialisasi secara teknis akan dirapatkan karena perluasan.
“Pelaksanaannya relatif sudah berjalan tinggal penguatan saja penegakan aturannya yang kalau kemarin masih mengimbau menginstruksikanya, mungkin nanti harus ada upaya-upaya hukum bagi yang melanggar,†bebernya.
Walikota selalu mengingatkan jadi lah pahlawan untuk diri sendiri dengan demikian bapak ibu akan menjadi pahlawan untuk keluarga, masyarakat dan juga untuk bangsa dan negara. (wic/iik)