TARAKAN – Lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan sangat senang dan setuju adanya surat dari Menteri Kesehatan RI, tentang persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus mengungkapkan, bahwa DPRD Tarakan sejak awal sudah menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemkot Tarakan terkait percepatan dan penanggulangan Covid-19.
“Rekomendasi pertama sebelum terbit aturan Menkes, dengan dasar itu Walikota menetapkan status siaga dan dilakukan tindakan preventif,†ungkap Yulius, Selasa (22/4/2020).
Kemudian terbit Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 9 tahun 2020, disitu ada keputusan DPRD yang disampaikan ke Walikota salah satu pointnya mendesak walikota mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.
“Kemudian saat itu kami kaget surat yang dikirim Walikota ke Kementerian terbalas dalam sehari, Sabtu (18/4/2020) dikirim, Minggu (19/4/2020) dibalas, bahkan aslinya belum sampai disana, karena baru email dan sudah dibalas,†bebernya.
Yulius mengatakan, hasil komunikasi di DPRD, surat usulan PSBB tersebut tipis kemungkinan untuk dikabulkan awalnya. waktu itu ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi salah satunya transmisi lokal, dan angka kematian.
“SK sudah keluar, PSBB disetujui Menteri, langkah berikutnya kami mendesak secepatnya Walikota menyikapi surat tersebut dengan mengeluarkan surat keputusan termasuk mengatur teknis PSBB,†tegasnya.
Harapanya PSBB bisa terlaksana dengan baik, DPRD mendukung pemerintah dalam hal ini bisa dilaksanakan semua, sebelum bekerja secara teknisnya utamakan keselamatan masyarakat.
“Kita saling mendukung, DPRD wakil rakyat seluruh masyarakat memilih anggota DPRD dan keterwakilanya ada disini, yang perlu dilakukan sekarang mengantisipasi PSBB dan dampak-dampaknya,†katanya.
Dalam posisi seperti ini diperlukan saling mendukung, dalam hal mengutamakan keselamatan rakyat, koodinasi dengan baik, dan yang paling butuh sekarang saling bahu membahu. (wic/iik)
Discussion about this post