Menu

Mode Gelap

Daerah

5 hari Berturut, Kasus Positif Covid-19 di Tarakan Kembali Nihil


					dr Devi Ika Indriarti Perbesar

dr Devi Ika Indriarti

TARAKAN – Kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Kota Tarakan, kembali Nihil dalam lima hari berturut-turut.Hingga Minggu (26/4/20), pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tidak ada penambahan.

Data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan tercatat, jumlah kumulatif pasien terkonfirmasi positif sebanyak 27 orang.

“Hari ini tidak ada penambahan kasus positif Covid-19,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan dr. Devi Ika Indriarti.

width"250"

Dari total 27 orang terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 26 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit umum (RSU) Kota Tarakan dan RSUD Tarakan, dan 1 orang dinyatakan sembuh.

width"400"
width"450"
width"400"

Jumlah kumulatif orang dalam pemantauan (ODP), ada penambahan 14 orang dari sebelumnya sebanyak 251 orang menjadi 265 orang.

“Sebanyak 121 orang masih menjalani pemantauan dan 144 orang sudah selesai dinyatakan sehat serta mendapatkan surat keterangan sehat dari Puskesmas. Pemantauan, dilakukan oleh Puskesmas sesuai wilayah tempat tinggal ODP,” jelasnya.

width"300"

Untuk orang tanpa gejala (OTG), jumlahnya masih tetap sama sebanyak 350 orang terdiri dari 205 orang masih menjalani pemantauan dan 145 orang sudah selesai dilakukan pemantauan.

“OTG ini merupakan orang tidak bergejala namun memiliki kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19,” terangnya.

Mulai Minggu 26 April 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan mulai diberlakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Penetapan PSBB ini, sesuai surat edaran Wali Kota Tarakan Nomor : 360/313/HK/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tarakan.

“PSBB di Kota Tarakan, dilaksanakan mulai 26 April 2020 sampai 9 Mei 2020. Kami mohon kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang ada selama PSBB diberlakukan,” tuturnya.

Ada pun aktifitas yang dibatasi selama PSBB, antara lain pembelajaran disekolah dan atau institusi pendidikan lain, aktifitas bekerja ditempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan ditempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang dan moda transportasi.

“Selama pelaksanaan PSBB, setiap orang diwajibkan untuk melakukan cuci tangan menggunakan sabun dan melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat, menggunakan masker setiap aktifitas diluar rumah, tetap tinggal di rumah kecuali keluar rumah untuk urusan penting atau mendesak, serta mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” tutup dr. Devi Ika Indriarti. (**/Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 1,673 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tidak Lolos PPPK, Honorer R2 dan R3 Menunggu Kepastian

9 Juni 2025 - 11:03

World Bank Apresiasi Pembangunan Hijau IKN: Perpaduan Konstruksi dan Alam yang Harmonis

8 Juni 2025 - 19:51

KPBU di IKN Semakin Diminati, Mendukung Percepatan Pembangunan di IKN

8 Juni 2025 - 17:22

Raih Penghargaan di Malaysia, Inovasi HOMC-95 Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dapat Silver Medal dan Penghargaan Internasional ITEX 2025

8 Juni 2025 - 07:20

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Sapi Presiden Disembelih hasilkan 400 KG untuk Warga Balikpapan Barat

7 Juni 2025 - 16:42

Trending di Daerah