TARAKAN – Patroli rutin terus dilaksanakan dalam rangka pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Tarakan.
Seperti patroli gabungan yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, Selasa (28/4/2020).
Patroli gabungan yang dilaksanakan sekitar pukul 20.00 Wita hingga 23.00 Wita menyasar, toko, warung, kafe, dan pedagang kaki lima yang masih buka.
“Patroli gabungan antara Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan, dengan jumlah personel 25 orang,” jelas Hanip Matiksan, Kadis Satpol PP dan PMK.
Tidak hanya mengingatkan, patroli di hari ke tiga PSBB, petugas langsung mengamankan kursi pemilik warung yang masuk buka diluar jam yang telah ditentukan.
“Sudah diingatkan beberapa kali, kursi pemilik kami amankan di Mako Satpol PP sebanyak 25 kursi (plastik) plus satu kursi panjang,” katanya.
Kursi tersebut diamankan dari pemilik warung yang masih buka di atas pukul 22.00 Wita, di daerah Markoni Pamusian dan Karang Balik.
Untuk diketahui pembatasan jam operasional dan layanan jam buka selama PSBB di Tarakan yakni,
Restoran, rumah makan pukul 21.00 Wita. Umkm/Pkl kuliner buka jam 16.00 – 22.00 Wita. Umkm/kuliner takjil puasa buka jam 15.00 – 19.00 Wita.
Supermarket, Mini Market dan Pertokoan, jual sembako sampai 20.00 Wita, non sembako pukul 15.00 Wita, sedangkan Pkl, kelontong, penjual mainan dan sejenis pukul 16.00 – 19.00 Wita. (wic/iik)