TARAKAN – Tunjangan Hati Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemkot Tarakan tinggal tunggu petunjuk teknis.
Diungkapkan Sekretaris Daerah Tarakan, Hamid Amren, juknis pencairan THR PNS belum keluar, yang sudah ada saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP).
“Saya klarifikasi ke BKAD, petunjuk teknis belum keluar, yang sudah ada PP, biasa nanti akan ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) lagi untuk proses pencairan,” katanya, Selasa (12/5/2020).

Secara teknis nanti langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk perkembangan terbarunya.



“Kalau itu SK-nya keluar kan tinggal proses adminitrasi saja,” sambungnya.
Penciran THR tidak sulit sepanjang SK sudah keluar, salah satu isi SK yakni, besaran, jumlah besaran THR ini ditetapkan di klKementerian Keuangan.

Disebutkan eselon III kebawah (mendapatkan THR) eselon II dan pejabat negara tidak mendapatkan THR, nanti akan kelihatan persis di peraturan Menteri keuangan termasuk besarannya.
“Eselon III berapa, eselon IV berapa, ada golongan III non eselon, golongan IV non eselon, kan guru itu non eselon, guru-guru rata-rata golongan IV, tenaga fungsional,” tuturnya.
Hamid menambahkan, kalau untuk pencairan dari sisi anggaran sudap siap, “Kalau sudah ada surat dari Kemenkeu pasti siap lah, tunggu petunjuk teknis,” tandas Hamid. (wic/iik)