TARAKAN – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tarakan, dicairkan hari ini, Senin (18/5/20). Besaran THR yang dibayarkan, satu bulan gaji bagi ASN eselon 3 kebawah.
“Insya Allah dicairkan kalau gak hari ini besok. THR yang dibayarkan satu bulan gaji untuk eselon 3 ke bawah. Kalau eselon 2 harap maklum dan harap-harap cemas,†kata Sekretaris Daerah Pemkot Tarakan Hamid Amren, Senin (18/5/20).
Pencairan THR ini, menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2020 dan hasil validasi Peraturan Walikota ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
â€Kenapa terlambat, sebenarnya gak juga terlambat karena baru kita terima surat dari Menteri Keuangan tanggal 13 Mei 2020. Setelah itu baru dituangkan dalam petunjuk teknis yaitu Perwali. Perwali ini disamping kita susun itu juga harus ada validasi dengan Pemprov Kaltara,†jelasnya.
Hasil validasi Perwali dari Pemprov Kaltara baru diterima hari ini (Senin) dan langsung diproses.
“Saya sudah paraf dan tandatangan pak Wali. Saya sudah berbicara dengan BPKAD, bilangnya sore ini dibawa ke Bank kalau gak malam besok sudah masuk,†ungkapnya.
Besaran anggaran THR yang dicairkan Pemkot Tarakan, berkisar 10 miliar. Pegawai yang menerima THR, kebanyakan staf seperti guru, tenaga kesehatan. Sedangkan yang tidak menerima seperti Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Asisten, Kepala Dinas, Staf Ahli dan Anggota DPRD Kota Tarakan.
“Semoga THR ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan jangan lupa bayar zakat,†tutup Hamid Amren. (mt/iik)















Discussion about this post