TARAKAN – Gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 Tarakan siapkan layanan pengurusan dokumen persyaratan bagi calon penumpang pesawat yang akan keluar dari Kota Tarakan.
Pelayanan dibuka di ruang Lubung Kantor Walikota Tarakan. untuk surat rekomendasi dari gugus tugas gratis tidak ada biaya yang harus dikeluarkan calon penumpang.
Juru bicara gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19, dr. Devi Ika Indriarti mengatakan, kegiatan pemeriksaan dokumen persyaratan calon penumpang pesawat sudah dilakukan selama 2 hari.

“Pemeriksaan sesuai dengan surat edaran gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 nomor 4 tahun 2020,†katanya.



Dokter Devi menerangkan, setiap calon penumpang diperiksa kelengkapan dokumen, salah satunya hasil rapid test.
“Pemeriksaan kelengkapan dokumen calon penumpang yang akan keluar dilakukan BPBD, kami dinas kesehatan penumpang yang datang,†terangnya.

Bagi calon penumpang yang tidak lengkap dokumen akan diminta untuk melengkapi dan tidak diberikan surat rekomendasi.
“Dokumen tidak lengkap disarankan untuk melengkapi lagi, hasil rapid test hanya berlaku selama 3 hari, sedangkan hasil pemeriksaan PCR yakni swab berlaku selama 7 hari. †sambungnya.
Setelah mendapatakn surat rekomendasi dari gugus tugas, penumpang yang akan berangkat masih akan dilakukan pemeriksaan oleh KKP di terminal keberangkatan Bandara.
“Pertama suhunya (dicek) apakah memungkinkan untuk berangkat, dan suhunya tidak melebihi,†bebernya. (wic/iik)