TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan, Shalat menggunakan masker tetap sah. Penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 ini, sebagai upaya untuk penyebaran Covid-19.
Ketua MUI Kaltara Zainuddin Dalila mengatakan, melaksanakan shalat memakai masker, sebetulnya seluruh para ulama tidak yang mengharamkan. Memakai masker dalam shalat, hukum hanya makruh.
“Shalat memakai masker untuk menghindari mudarat jauh lebih utama dari pada menyentuh makruh, lebih baik kita melakukan yang makruh tetapi yang utama terpelihara. Jadi tidak masalah orang memakai masker pada saat melakukan shalat, bahkan wajib demi menyelamatkan jiwa,†kata Ketua MUI Kaltara Zainuddin Dalila, Minggu (31/5/20).

Zainuddin menjelaskan, jangan takut kepada yang makruh demi utama menyelamatkan jiwa kesehatan kita.


“Karena itu MUI menganjurkan kepada mereka yang shalat berjamah di Masjid, seharusnya pakai masker. Kalau perlu pengurus masjid bagi mereka yang tidak memakai masker. Jika tidak minta kepada warga yang tidak memakai masker, shalat di rumah saja karena itu sebagai keharusan demi keselamatan,†tutup Zainuddin Dalila.(mt)