TARAKAN – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tarakan diperpanjang 14 hari, terhitung sejak tanggal 7 – 20 Juni 2020.
Perpanjangan PSBB tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 042 tahun 2020, tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di kota Tarakan.
Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melalui jubirnya, dr. Devi Ika Indriarti mengatakan, perpanjangan PSBB dilakukan karena Tarakan masih ada ditemukan kasus positif Covid-19.
“Pertimbangannya karena masih ada penyebaran kasus konfirmasi positif covid19 di Kota Tarakan,” ucapnya.
Gugus tugas menambahkan, Fase pelonggaran dilakukan bertahap sesuai arahan ketua gugus tugas Tarakan, pelonggaran PSBB untuk menuju new normal.
Salah satu poin SK perpanjangan PSBB yakni, Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Daerah Kota Tarakan wajib
mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam dapat diperpanjang jika masih terdapat kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (wic/Iik)
Discussion about this post