TARAKAN – Kabar gembira dan kebanggaan untuk seluruh masyarakat kota Tarakan, setelah 5 tahun dan ditengah pandemi Covid-19, Kota Tarakan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Selasa (9/6/2020).
Opini WTP diberikan BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tarakan tahun 2019.

“BPK RI membeirkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada pemerintah kota Tarakan. Tarakan kembali mendapatkan WTP setelah 5 tahun WDP,†terang Agus Priyono, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kaltara.
Tentu mendapatkan opini WTP prosesnya tidak cepat, BPK melakukan pemantauan secara terus menerus selama 3 tahun kepada pemerintah kota Tarakan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan, seperti asset, hutang, dan penyusutan.
“Kemarin ada tanah nilai Rp 230 Milliar belum dicatat, kemarin saya minta untuk di cek dan foto dan diamankan, tahun ini sudah selesai, tinggal menyisakan sekitar Rp 550 Juta,†ungkapnya.
Selanjutnya pemkot Tarakan harus menyelesaikan permasalahan hutang, dan biaya penyusutan antara kapitalisasi belum bisa ditarik ke asset induk makanya ini sudah diproses dan dilaporkan sesuai dengan kebijakan akutansi,
“Jadi kebijakan persoalan – persoalan tahun lalu yang menjadi catatan BPK sudah selesai semua, memang berproses artinya menyelesaikan asset membutuhkan waktu,†bebernya.
BPK Mengatakan masih ada catatan-catatan namun tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan,†tuturnya.
Sementara itu Walikota Tarakan Khairul, menyampaikan terimakasih kepada BPK RI perwakilan Kaltara yang sudah membeirkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan apresiasi kepada seluruh tim Pemkot Tarakan.
“Kerja ini bukan kerja instan, sejak saya dilantik 1 maret saya bersurat kepada BPK meminta review permalasahan Pemkot Tarakan seperti hutang, asset,†ucapnya.
Terkait dengan permasalahan asset Rp 230 Milliar ada catatan keuangan ada pengadaan namun tidak didukung dokumen dan lokasi tidak jelas, dan itu sudah diselesaikan.
“dari Rp 230 Milliar tinggal Rp 550 Juta sisa dokumen tidak ketemu tetapi fisik dan barang ada,†ungkap Khairul.
Persoalan Aset, Hutang dan biaya penyusutan menjadi salah satu penghambat Tarakan selama 5 tahun ini tidak mendapatkan WTP. (wi/iik)