TARAKAN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan mengalami penurunan yang signifikan. Jumlah keseluruhan PAD kota Tarakan sampai akhir Mei 2020 baru sebesar 19,63 persen atau sebesar Rp 21.695.406.835,- dari target Rp 110.515.206.500,-.
Kepala dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Bob Saharuddin, mengungkapkan bahwa sektor hotel dan restoran yang paling anjlok pendapatannya.
“Pajak hotel target kita Rp 10 miliar tapi realisasinya sampai akhir mei baru Rp 1,9 miliar. Sementara restoran ini targetnya Rp 8,8 miliar akhir Mei baru mencapai 2,9 miliar,†jelasnya.
Kepala BPRD berharap, dengan adanya pelonggaran yang akan dilakukan Pemkot Tarakan pada 15 Juni 2020 nanti bisa memberikan perubahan yang lebih baik.
Namun demikian, Ia juga mengungkapkan bahwa ada permohonan baru dari PHRI yang meminta kelonggaran pembayaran pajak daerah untuk pajak hotel dan restoran.
Kelonggaran pembayaran pajak sebelumnya yang diajukan PHRI sudah pernah disetujui namun untuk periode Maret sampai Mei.
“Pengajuannya kemarin, permohonannya baru kita proses. Mereka tidak sebutkan berapa bulan mereka hanya minta kelonggaran, kebijakannya tergantung pak wali,†tutupnya. (nen/wic)