NUNUKAN – BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Nunukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono, S.E., M.Si, Ak., CA., CSFA., kepada Ketua DPRD Hj. Leppa Kabupaten Nunukan dan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M. melalui video conference dan dihadiri oleh Kepala BPKAD, Inspektorat, dan instansi terkait lainnya, Jumat (12/6/2020).
LHP yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan sebanyak 4 (empat) laporan, terdiri dari LHP atas LKPD Tahun 2019 yang memuat opini, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), LHP atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, serta laporan tambahan berupa Laporan Hasil Analisis atas Capaian Aspek Kinerja Peningkatan Kualitas Infrastruktur Fisik Jalan dan Jembatan pada Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2019.
Berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terdapat tambahan satu laporan yaitu Laporan Hasil Analisis atas Capaian Aspek Kinerja. BPK merangkum empat laporan tersebut dalam satu bentuk Ringkasan Eksekutif Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019.
Laporan Hasil Analisis atas Capaian Aspek Kinerja merupakan bagian dari upaya BPK memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas LHP atas LKPD yang diterbitkan BPK. Meskipun dalam lingkup terbatas, diharapkan dapat memberikan informasi yang memadai mengenai sejauh mana capaian kinerja program Pemerintah Kabupaten Nunukan khususnya kinerja program peningkatan kualitas infrastruktur fisik dapat disampaikan kepada para pemangku kepentingan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2019 telah sesuai dengan SAP, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Internal yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2019.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nunukan, antara lain:
- Pemerintah Kabupaten Nunukan Belum Menetapkan Ruas Jalan Kabupaten yang Dikuasai dan Dimanfaatkan
- RSUD Kabupaten Nunukan belum memiliki kebijakan akuntansi terkait penghapusan dan penyisihan piutang; dan
- Pemerintah Kabupaten Nunukan belum melaksanakan proses divestasi atas Perusda Nusa Serambi Persada.
BPK mengapresiasi upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan atas Pengelolaan Keuangan Daerah dan akan tetap terus mendorong Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten dalam rangka pelaksanaan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Pada LKPD tahun ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam Catatan atas Laporan Kuangannya telah menyajikan secara lengkap terkait trend indikator kemakmuran masyarakat, layanan publik unggulan, dan upaya dalam rangka percepatan penanganan dampak Covid 19.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan beserta seluruh jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan, dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Kemudian sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan. (*/wic)
Discussion about this post