TARAKAN – Terkait masalah tarif rapid test, Direktur Utama RSUD Tarakan, dr, Hasbi Hasyim mengungkapkan, bahwa sudah ada konsultasi dengan Inspektorat dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemprov Kaltara.
Menurutnya untuk tarif rapid test dan swab sudah ada, dihitung berdasarkan beberapa komponen unit cost.
“Insya Allah tinggal tanda tangan, kalau rapid tes itu kisaran Rp 500 Ribu, untuk swab bahan habis pakainya kami sudah hitung jatuhnya kurang lebih Rp 2 juta,†ungkapnya.

Penentuan tarif tersebut untuk sementara berdasarkan unit cost, dengan memasukkan semua komponen biaya ke dalam tarif.



“Semua komponen dihitung termasuk listriknya kita masukan di tarif, dan itu sesuai dengan aturan badan layanan umum (BLU) dan harus berdasarkan unit cost untuk membuat tarif,†tuturnya.
Apabila sewaktu-waktu harga material barangnya naik maka tarifnya juga akan ikut menyesuaikan. bahan habis pakai TCM dan PCR itu sama kurang lebih Rp 2 Juta.

Tarif rapid test dan swab khusus untuk masyarakat umum, namun kalau untuk yang sakit gratis atau tidak bayar karena itu menjadi tanggungan negara.
Tarif rapid test dan swab, menjadi pemasukan RSUD Tarakan, dilaporkan sebagai pemasukan asli daerah (PAD) namun dikelola langsung rumah sakit menjadi modal untuk diputar kembali, “Karena kalau tidak ada penghasilan begitu kami bagaimana akan mengupah tenaga BLU kami,†bebernya. (nen/wic)