TARAKAN – Sesuai dengan data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan, saat pencoblosan 9 Desember 2020 terjadi peningkatkan jumlah wajib KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tarakan, Hamsyah menjelaskan, peningkatkan jumlah ini terjadi karena adanya wajib KTP baru atau baru berumur 17 tahun.
“Sampai tanggal 30 Juni 2020 jumlah wajib KTP sudah mencapai 174.0006 Jiwa dan akan meningkat sampai tanggal 9 Desember 2020,†jelasnya, Rabu (15/7/2020).
Dari data exiting saat ini sampai tangga; 9 Desember 2020, jumlah wajib KTP mencapai 175.937 jiwa, artinya ada peningkatkan hampir 2000 jiwa.
“Umumnya mereka sudah merekam data biometrik, kita mereka data biometrik umur 16 tahun, pada saat 9 Desember mereka sudah umur 17 tahun,†katanya.
Hamsyah mengatakan, pada saat tanggal 9 Desember nanti jika masyarakat yang sudah wajib KTP yang ingin mencetak KTP akan dillayani.
“Kalau dia butuh KTP bisa kita cetakan, blanko banyak,†bebernya.
Terkait data untuk KPU Kota Tarakan, Disdukcapil siap memberikan data sesuai dengan instruksi Dirjen Kependudukan Kemendagri.
“Sudah ada arahan dari Dirjen Dukcapil untuk membantuk KPU dalam hal data, baik jumlah maupun NIK (nomor induk kependudukan),†tegasnya. (wic/iik)























Discussion about this post