Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Jul 2020

Lapor Harta Kekayaan melalui SIHARKA


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Guna bentuk transparansi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Tujuannya, sebagai pencegahan korupsi, penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas para aparatur. “Tujuan diadakan webinar ini supaya seluruh ASN memahami proses pengisian secara benar dan dapat menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala BPSDM Kaltara, Muhamad Ishak, Senin (20/7).

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Senada dengan itu, Inspektur Pembantu Wilayah III, Inspektorat Daerah Provinsi Kaltara, Herman juga menyambut baik diadakannya webinar ini. “Tujuan webinar ini selain meminimalisir kesalahan saat pengisian LHKASN, dengan banyaknya peserta yang hadir saat ini semoga bisa saling bersilahturahmi,” jelasnya.

width"400"
width"400"
width"200"
width"300"
width"400"
width"400"
width"400"

Melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Milik Aparatur Sipil Negara (SIHARKA), para ASN wajib melaporkan harta kekayaannya. SIHARKA adalah sistem yang berguna mengetahui jumlah kekayaan yang dimiliki setiap ASN yang ada di Indonesia.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Daftar harta kekayaan yang dilaporkan yaitu seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Harta kekayaan yang dilaporkan berupa harta bergerak (transportasi, peternakan, logam mulia, dll), harta tidak bergerak (tanah dan bangunan), surat berharga, tabungan dan deposito, piutang, dan hiutang.

Herman pun meminta para verifikator melakukan verifikasi dengan teliti. “Verifikator mempunyai tanggung jawab moral yaitu memastikan data yang diisi sudah sesuai. Untuk seluruh ASN harap mengisi LHKASN sebelum tenggat waktu. Dan, saya ucapkan banyak terima kasih kepada BPSDM karena sudah memfasilitasi kegiatan webinar ini,” tutupnya. (humas)

width"400"
width"400"
Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Efisiensi Anggaran, Bupati Syarwani Siapkan Strategi Gabungkan Kegiatan OPD

20 Agustus 2025 - 08:02

Belajar Lebih Personal, Kerja Lebih Efisien: Begini Dampak AI di 2025

20 Agustus 2025 - 06:50

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Kaltara di Rupatama Mabes Polri

19 Agustus 2025 - 21:55

Respon Kilat, Batalyon A Brimob Kaltim Amankan TKP dan Evakuasi Korban Penusukan di Jl. Penegak Kota Balikpapan

19 Agustus 2025 - 20:05

Srikandi Satbrimob Polda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Nasional, Briptu Dian Raih Juara 1 Perorangan

19 Agustus 2025 - 19:05

Keluarga Besar Batalyon A Pelopor Meriahkan HUT RI Ke-80 dengan Lomba Penuh Semangat

19 Agustus 2025 - 18:15

Trending di Daerah