TARAKAN – Dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Tarakan musnahkan barang bukti tindak pidana umum di kantor Kejaksaan, Jalan Kalimantan, Kampung Satu Skip, Rabu (22/7/2020).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung kepala Kejari Tarakan Fatkhuri dihadiri Walikota Tarakan Khairul, dan forkopimda.
Kepala Kejari Tarakan Fatkhuri mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan dari 122 perkaran tindak pidana umum.
“Eksekusi adalah tugas pokok dari Jaksa sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 6 (a) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana,†ungkapnya.
Sesuai dengan undang-undang tersebut jaksa adalah pelaksana putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan ada handphone, alat-alat judi, sisa-sisa narkotika yang dijadikan barang bukti atau contoh barang bukti di pengadilan,†jelasnya.
Sebagian barang bukti sudah dimusnahkan dengan penetapan Kejari sebelum perkara ini disidangkan.
selain barang bukti hanphone yang jumlahnya mencapai puluhan, barang bukti yang dimusnahkan juga ada senjata api, senjata api rakitan, senjata tajam, dan beberapa barang bukti lainya.
“Ini adalah alat-alat yang digunakan maupun yang diperoleh dari tindak pidana, dimana dalam salah satu bunyi putusan dari pengadilan adalah dirampas untuk dimusnahkan,†katanya.
Jadi Jaksa sebagai eksekutor harus segera memusnahkan barang bukti tersebut sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
“Pada kesempatan kali ini marilah kita bersama-sama untuk memusnahkan barang bukti ini, semoga kejahatan atau tindak pidana yang ada di Tarakan ini bisa berkurang,†ajaknya.
Dari perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari tindak pencurian ada 75 kasus atau 29 persen, kemudian narkotika ada 104 kasus atau 40 persen sisanya tindak pidana umum seperti penganiayaan dan perjudian,
“Di Tarakan ini masih didominasi perkara atau tindak pidana narkotika. sebagaimana teman-teman ketahui memang Tarakan adalah kota transit sehingga menjadi jalur yang penting bagi jaringan,†sambungnya.
Namun demikian, aparat penegak hukum tidak henti-hentinya selalu menindak di darat ada Kepolisian, di laut ada AL dan Polairud, di Pelabuhan ada Bea Cukai dan Bandara. Semua bahu-membahu untuk mencegah atau menindak terjadinya tindak pidana. (wic/iik)