TARAKAN – Gugus Tugas Tarakan sudah mulai melakukan koordinasi mengenai penerapan zona hijau, karena penetapan zona hijau dari Kementerian Kesehatan.
Syarat penetapan zona hijau beberapa hal harus dipenuhi terlebih dahulu di Kota Tarakan.
“Ada beberapa hal yakni pemeriksaan tracing kasus, pemeriksaan untuk orang dengan kontak erat dan suspek,” jelas dr Devi Ika Indriarti, jubir gugus tugas Tarakan dalam press releasenya, Rabu (5/8/2020).
Ada target yang harus dipenuhi oleh gugus tugas Tarakan jika akan menuju hijau.
“Jadi sebenarnya kita masih berproses kita tidak lihat beberapa hari, tapi seperti dikatakan sebelumnya bahwa kita melihat dari keputusan menteri kesehatan bahwa itu 2 Minggu setelah kasus terkahir, tidak ada transmisi lokal,” katanya.
Makanya untuk menuju kesana masih ada beberapa syarat yang harus kita penuhi, yakni epidemiologi, pelayanan kesehatan, dan tenaga kesehatan, itu ada penilaiannya.
Menuju zona hijau juga melihat perbandingan jumlah sampel yang diperiksa dengan kasus konfirmasi positif minimal angkanya harus dibawah 5 persen.
Menurut dari Kementerian Kesehatan Tarakan angkanya masih diatas 5 persen, dilihat dari sekitar 1.600-an sampel yang diperiksa dengan jumlah kasus.
“Itu target yang harus kita penuhi, kita harus melakukan pemeriksaan swab setiap harinya 35 sampel, kita baru mulai,” ungkapnya.
Hal tersebut baru dilakukan gugus tugas Tarakan, lantaran pengembangan dari keputusan menteri kesehatan dan juknis baru diberikan.
*Baru beberapa hari ini kita kerjakan, jadi kita harus berusaha mencari target itu, Insya Allah harus bisa,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, saat ini Tarakan masih zona kuning, sementara sudah zero kasus dari 24 Juli. (wic/Iik)