Menu

Mode Gelap

Daerah

Sektor Transportasi jadi Perhatian, Dinkes Terus Sosialisasikan AKB


					Respons Kaltara edisi 89, mengundang Kepala Dinkes Kaltara, Usman dan Kepala Dishub, Taupan Madjid, Rabu (5/8). Foto : Humas Pemprov Kaltara Perbesar

Respons Kaltara edisi 89, mengundang Kepala Dinkes Kaltara, Usman dan Kepala Dishub, Taupan Madjid, Rabu (5/8). Foto : Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Sektor transportasi menjadi sorotan pemerintah dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Terlebih, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) transportasi laut/ASDP menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Pada Respons Kaltara edisi 89, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Taupan Madjid mengungkapkan pemerintah pusat telah mengeluarkan sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum pemerintah daerah dalam menerapkan AKB dalam sektor transportasi.

“Dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Kemudian diturunkan dalam bentuk surat edaran,” jelas Taupan.

width"200"

Di Kaltara sendiri, penerapan AKB pada angkutan udara dimulai dari Bandara Internasional Juwata Tarakan. Per 1 Agustus 2020, penumpang yang tiba di Bandara Juwata Tarakan tidak dilakukan lagi pemeriksaan oleh Tim Gugus Tugas Kota Tarakan. “Penumpang diarahkan untuk karantina mandiri,” jelas Taupan.

width"300"
width"400"

Pada areal bandara juga dilakukan penyemprotan disenfektan secara berkala serta penyediaan handsanitizer di beberapa . “Tidak hanya Bandara Juwata, Bandara Tanjung Harapan dan Bandara RA Bessing juga telah mulai diterapkan AKB,” sebutnya.

Sedangkan pada sektor transportasi darat, penerapan AKB menyesuaikan dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 di mana kewajiban operator angkutan umum wajib melakukan rapid test berkala kepada awak angkutan.

width"300"

“Penerapan protokol kesehatan lainnya seperti menjaga jarak juga dilakukan dengan faktor muat penumpang maksimal 85 persen dari total kapasitas kendaraan,” jelasnya. Sedangkan kewajiban penumpang adalah menggunakan masker dan faceshield selama melakukan perjalanan.

Berkaitan dengan penggunaan validasi rapid test, diberlakukan untuk perjalanan lebih dari 2 jam. Kemudian penumpang yang berasal dari perusahaan/site/kelompok kerja, serta penumpang kapal penyebrangan (ferry) dan kapal Pelni.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Usman mengungkapkan pihaknya terus melakukan sosialisasi agar penerapan AKB dapat disadari warga. Pasalnya, Dinkes Kaltara masih melihat masyarakat yang berkeliaran di tempat umum tanpa menerapkan protokol kesehatan.

“Seperti masih jarang menggunakan masker. Sangat besar harapan kami masyarakat dapat menggunakan masker di tempat umum,” tutupnya.(humas)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wawali Bagus Susetyo Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam dengan Perbaikan Diri

26 Juni 2025 - 21:40

Honda Tampilkan New Honda HR-V e:HEV Serentak di Balikpapan, Medan, dan Palembang

26 Juni 2025 - 21:13

Dukung Keberlanjutan Lingkungan, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Sabet Penghargaan TJSL dan CSR Awards 2025

26 Juni 2025 - 20:47

Darun Najah Gelar Sholat Tasbih Sambut 1 Muharram 

26 Juni 2025 - 20:43

Bangun Desa dengan Komoditas Unggulan Perhutanan Sosial

26 Juni 2025 - 19:32

Balikpapan Siap Menjadi Kota Jasa dan MICE yang Unggul

26 Juni 2025 - 18:26

Trending di Daerah