TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan memberikan sanksi hukuman disiplin kepada tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) karena mangkir kerja, Senin (14/9/2020).
Kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Tarakan Budi Prayitno mengungkapkan, pegawai di lingkungan pemerintah Kota Tarakan yang diberikan sanksi disiplin sebanyak 3 orang.
“Diberhentikan bukan atas permintaan sendiri satu orang, kemudian 2 orang diberikan sanksi penurunan pangkat satu tahun dan tiga tahun,” ungkapnya kepada awak media.
Budi Prayitno mengatakan, PNS yang diberhentikan karena mangkir kerja lebih dari 45 hari, sementara satu orang karena mangkir kerja masih dibawah 45 hari dan satu orang karena PP 10 (poligami).
“Yang diberhentikan yakni staff pelaksana di Dinas Perumahan, sebelumnya sudah dilakukan pembinaan atasanya langsung (Kadis),” katanya.
Budi Prayitno, sanksi yang diberikan kepada pegawai sebelumnya sudah melalui proses mulai dari perangkat masing-masing hingga kelanjutanya sampai BKD.
Ia menambahkan, hari ini terdapat 4 yang diberikan sanksi namun yang satu orang masih sanksi pembinaan di perangkat masing-masing.
“Sebelumnya sudah dikasih pembinaan dan peringatan, jadi naik ini sudah berproses di masing-masing perangkat daerah,” tuturnya.
Sanksi diberikan kepada pegawai sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) sanksi mulai dari ringan sampai berat (pemecatan). (wic/iik)