TARAKAN – Bawaslu Kota Tarakan meminta kepada KPU Tarakan segera mungkin daftar pemilih sementara (DPS) segera diumumkan kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu Tarakan Zul Fauzy mengatakan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
“Kita minta segera mungkin data DPS segera disampaikan ke Bawaslu, parpol , supaya bisa nanti di memberikan masukan karena pentapan DPT itu kan bulan November masih ada waktu sekitar 2 bulan lagi,” katanya usai menerima hasil DPS dari KPU Tarakan, Minggu (12/9/2020).
Zul Fauzy mengatakan, diwaktu dua bulan itu perlu pemuthakiran data lagi, karena saat ini masih daftar pemilih sementara.
“Makanya perlu masukan – masukan dari parpol, peserta pemilu, pasangan calon terus kemudian dari Bawaslu,” ujarnya.
Bawaslu berharap DPT ini harus cepat diumumkan ke masyarakat, biar masyarakat itu bisa memberikan masukan.
Lebih lanjut, Bawaslu beranggapan bahwa masyarakat saat ini belum membaca data mungkin setelah DPS diumumkan masyarakat bisa membaca dan memberikan masukan.
“DPS itu kan harus diumumkan dulu dan dibaca masyarakat apakah ada nama yang sudah memiliki hak pilih tapi belum terdaftar atau misalnya ada nama keluarganya yang sudah meninggal pindah domisili,” urainya.
Bawaslu Tarakan juga membuka posko pengaduan untuk masyarakat disetiap kantor pengawas kecamatan dan Bawaslu Kota Tarakan.
Masyarakat yang belum terdata di DPS boleh melapor ke Bawaslu yang nantinya akan diteruskan ke KPU Tarakan. Sejauh ini posko sudah dibuka sejak Coklit.
“Pengaduan masih dibawah 10 terkait Coklit. Makanya kita mulai baru setelah DPS kalau ada saran perbaikan kita sampaikan lagi,” pungkasnya.
Diketahui berdasarkan rapat hasil pleno terbuka oleh KPU Tarakan telah ditetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara tingkat Kota Tarakan yaitu 143.605 pemilih. (wic/Iik)