TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan tegaskan Bawaslu memiliki tugas pengawasan dalan setiap tahapan Pilkada, salah satunya berkaitan dengan pengawasan protokol kesehatan.
Ketua Bawaslu Tarakan Zul Fauzi mengatakan, sesuai dengan arahan Bawaslu Provinsi mengatakan bahwa sesuai dengan prosedur KPU yang akan memberikan teguran jika ada salah satu pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.
“Nanti dari jajaran KPU memberikan teguran, kalau misalnya teguran itu tidak di indahkan nanti dari jajaran KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Bawaslu melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang diatur di perbawaslu,†terangnya.
Zul Fauzi mengatakan, perbawaslu tidak mengatur tentang protokol kesehatan. namun karena diatur di PKPU maka itu menjadi tata cara. Jika di tata cara ada pelanggaran maka termasuk pelanggaran adminitrasi dan itu sudah diatur dalam PKPU.
“Sanksinya kalau untuk administrasi yang tadi dijelaskan ada teguran, paling ini penghentian kegiatan, tapikan ada UU lain yang mengatur dan menjadi kewenangan instansi lain misalnya Satpol PP atau Kepolisian terkait dengan pidananya, kemudian terkait dengan pelanggaran Pergub itu leading sektornya di Satpol PP ya memang menegakkan perkada (peraturan kepala daerah),†tuturnya.
Lebih lanjut, Zul Fauzi mengatakan, terkait dengan penghentian kegiatan secara aturan memang agak sulit karena memang harus ada rekomendasi dulu yang keluar dan panjang prosesnya dan itu yang menjadi dilema juga bagi Bawaslu.
Makanya perlu ada koordinasi dan sinkronisasi dari Bawaslu, KPU, dan pihak-pihak keamanan. karena bukan hanya Bawaslu yang berwenang terkait dengan protokol kesehatan.
Kalau terkait dengan kampanyenya memang pihak penyelenggara tapikan kampanyenya di tengah pandemi kan ada protokol kesehatan artinya bukan hanya Bawaslu yang bisa menegakkanya tapi ada Satpol PP, kepolisian kalau mereka kan ada prosedur sendiri.
“Bawaslu ada proses kajian, ada proses klarifikasi itu yang agak kerepotan, makanya ada rakor dilakukan untuk sinkronisasi kewenangan-kewenangan ini karena jangan sampai kita melakukan tindakan yang melampaui kewenangan,†tegasnya.
Zul Fauzi menambahkan, di Bawaslu ada proses aduan ada proses temuan, jika sudah kampanye pasti akan diawasi Bawaslu secara langsung disitu ada proses temuan. (wic/iik)
Discussion about this post