TARAKAN – Terhitung sejak tanggal 25 September sampai dengan 1 Oktober semua aktifitas termasuk pelayanan dan persidangan pengadilan negeri Tarakan dihentikan untuk sementara.
Hal tersebut dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dilingkungan pengadilan negeri Tarakan lantaran salah satu araparatur sipil negara (ASN) pengadilan negeri Tarakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Humas pengadilan negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh mejelaskan, seluruh pegawai di dilingkungan PN Tarakan sudah dilakukan rapid test (tes cepat) kemudian hasilnya ada 4 orang reaktif dan dilakukan pemeriksaan swab.
“Hasil pemeriksaan swab sudah keluar satu orang terkonfirmasi positif, 2 orang negatif dan 1 masih menunggu hasil,†ungkapnya, Jum’at (25/9/2020).
Setelah diketahui reaktif seluruhnya sudah dilakuakn karantina mandiri, satu orang positif diketahui tanpa gejala dan tidak pernah keluar kota.
“Kemarin mungkin badan pas drop begitu hasil rapid test hasilnya reaktif, saat ini sudah dilakukan isolasi di RSUKT, kemarin saya telepon ketawa – ketiwi katanya seperti biasanya saja,†bebernya.
Kantor sementara ditutup untuk pelayanan semuanya termasuk persidangan sampai hari Kamis, jadi tidak ada persidangan baik perdata maupun pidana.
“Kantor sudah disterilkan, minggu depan disterilkan lagi sebelum masuk kerja,†imbuhnya. (wic/iik)
Discussion about this post