Menu

Mode Gelap

Daerah

Di Depan Pjs, Perwakilan Tiap Eselon Tandatangani Deklarasi Netralitas ASN


					Kampanye Netralitas ASN. Foto: Humas Pemprov Kaltara Perbesar

Kampanye Netralitas ASN. Foto: Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov dan kabupaten / kota di Kalimantan Utara mendeklarasikan diri berbicara netral dalam pilkada serentak yang saat ini sedang berjalan.

Penanapan deklarasi diwakili oleh ASN Eselon I (Sekprov), Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV. Mereka deklarasi dan ikrar netralitas di depan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur, Teguh Setyabudi. 

“Surat edaran perihal netralitas ASN sudah kami buat. Saya meminta ASN Pemprov serta semua ASN di Kalimantan Utara tetap netral, tidak berpolitik praktis,” tegas Pjs Gubernur dalam penyampaiannya di Lapangan Agatis, Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (15/10/2020) . 

width"250"

Sebelumnya, Pjs menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800 / 864.1 / 3.2-BKD / GUB tentang Netralitas ASN dan Pegawai BUMN / BUMD serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang ditandatangani 5 Oktober 2020. 

width"400"
width"450"
width"400"

Titik tekannya, pada acara ASN dan pegawai BUMN / BUMD diberi kesempatan melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas. 

Mereka juga mengawasi untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan agar tetap menaati aturan selama penyelenggaraan pilkada.

width"300"

Termasuk proaktif melaporkan dan mengkoordinasikan kepada lembaga pengawas pemilu secara berjenjang sesuai kewenangannya serta memproses penjatuhan undang-undang atau tindakan yang dapat dilihat dari keadaan ASN dan pegawai BUMN / BUMD yang melakukan kontrol. 

SE ini juga memuat empat larangan bagi ASN dan pegawai BUMN / BUMD. ASN dilarang melibatkan diri pada proses kampanye pilkada serentak serta membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. 

Selain itu, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. 

Juga dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. (* / humas)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

BNNP Kaltara Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah

25 Juni 2025 - 11:51

KONI Bulungan Raih Penghargaan KONI Daerah Berprestasi di SIWO Award 2025

25 Juni 2025 - 07:09

Masyarakat Dihimbau Lakukan Pengecekan Status Keaktifan JKN Kaltara

24 Juni 2025 - 20:21

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Penerapan Pelayanan Publik Melalui SPBE

24 Juni 2025 - 18:10

Wagub Ingkong Ala Hadiri Silaturahmi Pangdam VI/Mlw Bersama Tokoh Adat Dayak

24 Juni 2025 - 17:26

Apresiasi Kinerja 2024, PT KPB Mantapkan Langkah Menuju Fase Operasi RDMP

24 Juni 2025 - 16:57

Trending di Daerah