Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Nov 2020

Inspektorat akan Gencar Sosialisasikan IEPK


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Inspektur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Ramli menyebutkan, bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengendalian korupsi, sedianya apabila ada pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), seluruh data dan informasi yang dibutuhkan harus diserahkan dengan baik.

Data-data itu juga harus diserahkan secepatnya. Dan, apabila ada temuan atau catatan, harus segera dijawab juga ditindaklanjuti. “Insya Allah, apabila keempat hal tersebut dilakukan, kita akan mencapai efektivitas pengendalian korupsi,” katanya saat membuka Sosialisasi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi Pada Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Rabu (11/11) pagi.

Ramli juga memastikan bahwa Inspektorat Kaltara akan mendukung upaya BPKP dalam mengawasi pengelolaan keuangan dan pembangunan yang dilakukan di Kaltara. “Dalam hal ini, kami akan segera mensosialisasikan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi ini,” jelasnya.

Sementara itu, Korwas Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kaltara, Hisyam Wahyudi menyebutkan, efektivitas pengendalian korupsi (EPK) diukur melalui Indeks EPK atau IEPK. Hal ini merupakan upaya untuk mengukur kemajuan pengelolaan resiko korupsi sekaligus menajamkan strategi pengawasan atas masalah korupsi. “Jadi, ada tiga langkah yang perlu dilakukan. Yakni, pencegahan, pengelolaan dan pengendalian. Mencegah belum tentu menjamin tidak terjadinya tindak korupsi. Untuk itu, perlu dilakukan deteksi untuk mencegahnya sebelum terjadi,” urainya.

Lebih jauh, Indeks EPK juga merupakan sebuah model pengukuran efektivitas pengendalian korupsi di instansi dan badan usaha pemerintah, dan sebuah upaya mengkuantifikasi kemajuan pengelolaan risiko korupsi didalam organisasi.

Upaya tersebut, sebut Hisyam juga terkait dengan Rencana Strategi (Renstra) BPKP 2020-2024 yang tertuang dalam Peraturan BPKP RI Nomor 2/2020, setidaknya ada 3 kondisi khusus yang terpenting untuk dilakukan dan diwujudkan BPKP yakni peningkatan kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional yang bersih dan efektif. Lalu, peningkatan efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, dan peningkatan kapabilitas pengawasan intern pemerintah yang profesional dan kompeten.

“Kalau dirinci, ada 5 hal yang diharapkan dapat terwujud dari pengendalian korupsi dan pengawasannya. Yakni, meningkatnya akuntabiltias keuangan negara dan daerah, meningkatnya akuntabilitas pembangunan nasional, meningkatnya akuntabilitas tata kelola badan usaha, efektivitas pengendalian korupsi dan meningkatnya kualitas pengendalian kementerian / lembaga / pemerintah daerah,” tutupnya.(humas)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

2025 PLN UID Kaltimra Perkuat Industri di Kutai Timur, Tandatangani Kerja Sama Pasokan Listrik 40 MVA dengan Ithaca Group

14 September 2025 - 11:32

Paguyuban Putu Warok Ponorogo Tarakan Rayakan HUT Ke-5 dengan Sederhana Penuh Kekeluargaan

14 September 2025 - 08:41

Pertamina Hulu Energi Tegaskan Peran Strategis dalam Masa Depan Industri Migas Indonesia

13 September 2025 - 20:43

HUT Ke – 66 Pelopor Tahun 2025, Batalyon A Brimob Kaltim Gelar Penyucian Tunggul

13 September 2025 - 15:55

Kilang Pertamina Unit Balikpapan Gelar Monitoring & Evaluasi Program KALIANDRA Bersama Stakeholder dan Mitra Binaan

13 September 2025 - 14:45

Wali Kota Tarakan Putuskan Kenaikan Abonemen PDAM Dibatalkan

13 September 2025 - 14:31

Trending di Daerah