TARAKAN – Kota Tarakan menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Kalimantan Utara yang mengalami kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Walikota Tarakan Khairul didampingi Kadis Ketenagakerjaan Tarakan dalam pres releasenya pada Jumat 27 November 2020 di ruang rapat Walikota Tarakan.
“Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.821/2020 Tentang Upah Minimum Kota Tarakan Tanggal 13 November 2020 ditetapkan sebesar Rp. 3.761.896,71,” ungkapnya.
Angka tersebut naik dari UMK Tahun 2020 sebesar Rp 3.726.825. Artinya UMK tahun 2021 naik Rp 5.071,71 atau 0,135 persen dibandingkan tahun 2020.
“Dengan penetapan ini, maka UMK Kota Tarakan Tahun 2021 menjadi satu-satunya Kabupaten/Kota di Wilayah Kalimantan Utara yang mengalami kenaikan dan UMK Tarakan tetap menjadi yang tertinggi se-Kalimantan,” ucapnya.
Provinsi Kaltara yang naik hanya Kota Tarakan, bahkan UMP (upah minimum provinsi) tidak naik.
Walikota mengatakan, sebelumnya UMK sudah dilakukan pembahasan antara serikat buruh dan apindo namun karena tidak ada kata sepakat maka masing-masing menyerahkan kepada pemerintah kota Tarakan.
Baca Juga:
“Perwakilan masing-masing sudah kita panggil tidak bersamaan, kemudian kami mengambil kebijakan publik ini dan mudahan keputusan ini diterima dengan baik antara serikat buruh dan pengusaha,” harapnya. (wic/Iik)