TARAKAN – Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi milik negara yang memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalulintas jalan.
Kepala Jasa Raharja Tarakan, Ahmad Arkan Nugraha menjelaskan, Jasa Raharja memberikan perlindungan penumpang angkutan umum mulai dari naik sampai turun.
“Kita berikan jaminan bagi penumpang angkutan umum, darat, laut dan udara yang sah membeli tiket,” jelasnya belum lama ini.

Selama tahun 2020 sampai bulan November Jasa Raharja Tarakan telah mengucurkan santunan sebesar Rp 4,3 milliar.



“2020 sampai November kita telah membayar Rp 4,3 milliar. Dimana korban meninggal dunia sebanyak 52 orang, luka – luka 133 orang, dan satu biaya penguburan karena tidak ada ahli waris,” tuturnya.
Arkan mengatakan, pagu anggaran Jasa Raharja untuk meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, korban luka – luka maksimal Rp 20 juta, cacat tetap Rp 50 juta, kemudian ada biaya penguburan, P3K, dan Ambulance.

Lebih lanjut, Arkan menambahkan untuk klaim Jasa Raharja cukup mudah, ahli waris tinggal membuat laporan ke pihak Kepolisian kemudian petugas Jasa Raharja akan melakukan tugasnya. (wic/Iik)