Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Des 2020

BPK Kaltara Serahkan Tiga Hasil Laporan Pemeriksaan Kinerja Penanganan Covid-19


					Kepala BPK RI Kaltara Serahkan Hasil Pemeriksaan Anggaran Penanganan Covid-19, Hasil Pemeriksaan Diterima Langsung Wakil Gubernur Kaltara Udin Hianggio. Foto: istimewa Perbesar

Kepala BPK RI Kaltara Serahkan Hasil Pemeriksaan Anggaran Penanganan Covid-19, Hasil Pemeriksaan Diterima Langsung Wakil Gubernur Kaltara Udin Hianggio. Foto: istimewa

TARAKAN – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan wabah virus corona 2019 (Covid-19) yang menjadi
pandemi di seluruh dunia sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020. Bencana tersebut terjadi secara masif hampir di seluruh Indonesia dan telah menimbulkan korban jiwa, serta berdampak secara ekonomi dan sosial.

BPK sebagai lembaga negara pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, memahami sikap dan kebijakan pemerintah. Namun BPK tetap perlu mengambil sikap terkait risiko
yang senantiasa timbul dalam setiap krisis. Dalam keadaan kondisi kedaruratan pandemi Covid-19,
prinsip-prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan tetap harus diterapkan.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Sebagai bentuk tanggung jawab BPK dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (BPK Kaltara) telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020. Pemeriksaan
tersebut dilaksanakan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Nunukan, dan Pemerintah Kabupaten Malinau. Pemeriksaan kinerja dimaksud bertujuan untuk menilik kinerja atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

width"400"
width"400"
width"200"
width"300"
width"400"
width"400"
width"400"

Kamis, 17 Desember 2020 BPK Kaltara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan KInerja tersebut kepada masing-masing entitas terkait. Kepala Perwakilan BPK Kaltara Agus Priyono menyerahkan langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara; Wakil Ketua DPRD Nunukan dan Sekretaris Daerah Nunukan mewakili Bupati Nunukan;serta Plt Ketua DPRD Malinau dan Wakil Bupati Malinau.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Hasil Pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Nunukan, dan Pemerintah Kabupaten Malinau telah melakukan beberapa upaya dalam
penanganan pandemi, diantaranya:
1. Telah memiliki jejaring laboratorium berstandar Bio Safety Level (BSL) 2;
2. Pemerintah Provinsi Kalimanta Utara telah memadai dalam berkoordinasi dengan kabupaten/kota meminimalisir untuk mencegah terjadinya kerusakan spesimen;

3. Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Malinau telah melakukan upaya untuk meminimalisir kerusakan specimen;
4. Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Malinau telah melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit melalui karantina/isolasi pada fasilitas publik untuk hasil pelacakan kontak erat;

width"400"
width"400"

5. Telah melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi di Fasilitas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Malinau.

BPK mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Nunukan, dan Pemerintah Kabupaten Malinau dalam penanganan pandemic. Akan tetapi BPK memberikan beberapa catatan atas temuan hasil pemeriksaan, diantaranya:

1. Testing

a. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara belum optimal dalam melakukan evaluasi dan koordinasi pengiriman spesimen ke laboratorium kurang dari 1 x 24 jam;

b. Upaya dalam menyediakan jejaring laboratorium yang mampu mengonfirmasi hasil pengujian spesimen kurang dari 3×24 jam Pemerintah Kabupaten Nunukan dan kurang optimal pada Pemerintah Kabupaten Malinau belum optimal.

2. Tracing

a. Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara belum sepenuhnya memadai dalam melakukan evaluasi dan koordinasi penemuan kasus secara aktif pada kabupaten/kota;

b. Upaya penemuan kasus secara aktif dari fasilitas tertutup pada Pemerintah

Kabupaten Nunukan dan Pemerintah Kabupaten Malinau belum optimal.

3. Treatment

a. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara belum sepenuhnya memberikan insentif

kepada tenaga kesehatan sesuai pedoman Petunjuk Teknis;

b. Pemerintah Kabupaten Nunukan belum menetapkan strategi manajemen klinis untuk pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

c. Pemerintah Kabupaten Malinau belum sepenuhnya melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan manajemen klinis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

4. Edukasi dan Sosialisasi

Upaya sosialisasi atas ketentuan pidana bagi individu yang sengaja menghalangi upaya penanganan pandemi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Nunukan, serta Pemerintah Kabupaten Malinau belum optimal. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Nunukan, dan Pemerintah Kabupaten Malinau Cukup Efektif dalam  melakukan penanganan pandemi Covid-19.

Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.

Selain itu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Kaltara di Rupatama Mabes Polri

19 Agustus 2025 - 21:55

Respon Kilat, Batalyon A Brimob Kaltim Amankan TKP dan Evakuasi Korban Penusukan di Jl. Penegak Kota Balikpapan

19 Agustus 2025 - 20:05

Srikandi Satbrimob Polda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Nasional, Briptu Dian Raih Juara 1 Perorangan

19 Agustus 2025 - 19:05

Keluarga Besar Batalyon A Pelopor Meriahkan HUT RI Ke-80 dengan Lomba Penuh Semangat

19 Agustus 2025 - 18:15

Tim Gabungan Basarnas dan Damkar Polewali Mandar Bergerak Cepat Tangani Laporan Orang Hilang

19 Agustus 2025 - 16:50

Pertamina EP Tarakan Klarifikasi Alokasi Dana CSR, Fokus Bantuan di Area Ring 1

19 Agustus 2025 - 15:36

Trending di Daerah