TARAKAN – Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan Maklumat perihal waspada bahaya cuaca ekstrim dalam tujuh hari kedepan mulai tanggal 21 – 27 Desember 2020.
Berdasarkan maklumat tersebut, Kantor Kesyahbandara dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Tarakan mengeluarkan pengumuman bagi seluruh pengguna jasa transportasi laut di wilayah Tarakan tentang waspada bahaya cuaca ekstrim mulai tanggal 21 Desember sampai tujuh hari kedepan.
Kepala KSOP Kelas III Tarakan, Capt M. Hermawan menjelaskan, waspada cuaca ekstrim tinggi gelombang bisa mencapai 6-9 meter khusus di laut Natuna dan seterusnya, meski tidak merata secara umum di Indonesia namun tetap perlu diwaspadai.

“Jadi kami dari upt menginformasikan dan menyampaikan serta mengingatkan bahwa akan terjadi cuaca ekstrim 7 hari kedepan mulai 21 Desember 2020,†terangnya kepada awak media, Kamis (24/12/2020).



Kepada seluruh stakholder pengguna jasa di wilayah masing-masing diimbau agar lebih hati-hati, meski tidak terjadi di wilayah Kaltara tapi dimungkinkan ada kapal – kapal yang dari Kaltara menuju tempat yang disampaikan tersebut.
“Wilayah Kaltara, tentu tidak seekstrim di wilayah Natuna namun untuk wilayah upt Kementerian Perhubungan tetap kami megimbau untuk wilayah Kaltara,†tuturnya.

Sebelum melakukan pelayaran, nahkoda wajib memberikan informasi terkait dengan kesiapan kapal untuk melakukan sebuah pelayaran. Jika terjadi cuaca ekstrim diimbau agar nahkoda segera kembali atau mencari perlindungan yang aman untuk kapal dan awak kapal.
“Waspada itu wajib sifatnya, ikhtiar harus kita lakukan, meski sudah siap melaksanakan keadaan yang emergency tapi itu jangan dijadikan hal yang biasa,†pungkasnya. (wic/iik)