TARAKAN – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengusulkan ke Pertamina Fuel Terminal Taralan, supaya kuota gas 3 Kilogram untuk UMKM dipisahkan dari kuota masyarakat umum. Sebagai pilar roda perekonomian di Kaltara, UMKM perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah ditengah pandemi Covid-19.
Usulan disampaikan anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltara, saat melakukan kunjungan ke Kantor Pertamina Fuel Terminal Tarakan, Kamis (14/1/21). Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto mengatakan, kebutuhan gas 3 Kg untuk UMKM perlu mendapat perhatian. Saat ini kuota UMKM dan masyarakat umum masih digabung menjadi satu.
“Polanya seperti apa kita berharap setiap Kecamatan itu ada kuota khusus untuk UMKM, kemudian dibuatkan sampai ke Kelurahan. Sehingga pangkalan untuk UMKM itu ada sendiri, tidak ada lagi UMKM bercampur aduk mengambil gas ke pangkalan umum. Kalau perlu sistem kartu kendali khusus UMKM yang lewat IT, jadi UMKM tidak perlu mengantri lagi di pangkalan tapi sistem antar ditempat menggunakan ojek online,” kata Supa’ad.
Pemisahan kuota ini, supaya tidak mengganggu kuota untuk masyarakat umum. Selain untuk mendukung perkembangan UMKM di Kaltara.
“Ini supaya tidak mengganggu kuota dari masyarakat, jadi lebih mudah. Ayo kita sama-sama berpikir untuk memajukan ekonomi lewat UMKM. Kalau sistem itu dipakai, misal UMKM Kelurahan Sebengkok dititik-titiknya sudah ada beberapa UMKM yang ada di Sebengkok nah disana nanti tempatkan 1 pangkalan untuk UMKM. Sehingga UMKM yang di wilayah Sebengkok hanya boleh mengambil diwilayah Sebengkok sesuai zona dan pangkalan dimana UMKM tersebut berusaha,” jelasnya.
Menurutnya sistem pendistribusian yang sekarang dilakukan, dirubah menggunakan sistem IT untuk menghindari kecurangan di tingkat agen, pangkalan maupun pengecer.
“Semua kita minimalisir untuk kebaikan masyarakat kita semua. Apalagi ditengah pandemi seperti ini, pertemuan harus mulai di kurangi beralih dengan menggunakan IT. Ini adalah masukan-masukan kami dari DPRD kepada Pertamina dan ini direspon dalam waktu dekat mereka akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten Kota dan Provinsi Kaltara,” bebernya.
Untuk jatah setiap UMKM dalam sebulan, Supa’ad menjelaskan akan dikaji Pertamina dan pemangku kepentingan di masing-masing daerah. “Kalau dari sisi kuotanya sudah cukup sesuai kebutuhan, hanya saja pola distribusinya yang kurang lengkap pengawasan dan kontrolnya yang belum maksimal. Kami juga sarankan kepada Pertamina untuk segera bentuk tim gugus untuk evaluasi dan kontrol dilapangan dan dipimpin oleh pemerintah Kabupaten atau Kota selama ini belum tepat sasaran,” tutupnya.(wk)
Discussion about this post