TANA TIDUNG – Pemberlakuan pembetukan posko penjagaan satgas Covid -19 di Kabupaten Tana Tidung sampai saat ini belum dilaksanakan lantaran masih menunggu penandatanganan surat edaran dari kepala daerah yaitu Bupati KTT.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tana Tidung, RA Darwis menjelaskan, surat edaran tersebut salah satu isinya yaitu tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dan sebelum diberlakukan tentunya akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Pemberlakuan posko satgas Covid -19, akan di lakukan dalam minggu – minggu ini, karena masih menunggu penandatanganan surat edaran,” jelasnya, Kamis (14/1/2021).

Untuk surat edaran itu ada dua yang akan di sosialisasikan ke masyarakat, yang pertama surat edaran tentang pelaku perjalanan pemberlakuan angkutan umum yang masuk KTT menggunakan rapid antigen dan yang kedua surat edaran tentang hajatan mengumpulkan orang banyak.



“Surat edaran yang akan di sosialisasikan tentang pemberlakuan angkutan umum yang masuk ke KTT wajib rapid antigen dan hajatan yang mengumpulkan orang,” jelasnya.
Darwis menambahkan, setelah surat edaran di tandatangani baru menentuan pelaksanaan kegiatan di posko – posko, jadwalnya nanti akan di buat oleh Dandim 0914/TNT.

“Untuk posko yang di sepakati itu ada 5, posko darat ada 2, di daerah simpang Sesayap Tanjung Selor dan di depan PMK, kemudian posko sungai ada 3,” terangnya.
Kemudian, personil yang terlibat dari BPBD dan bekerjasama dengan TNI Polri di bantu Satpol PP.
“Saya barap surat edaran cepat ditandatangani agar posko penjagaan pengamanan Satgas Covid-19 bisa berjalan”, tutupnya. (hr/Nn)