Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Jan 2021

Robinson Totong dan Darmawansyah Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Nunukan


					Pelantikan  PAW Anggota DPRD Nunukan bertempat di Gedung DPRD Nunukan. Foto: Humas Nunukan Perbesar

Pelantikan PAW Anggota DPRD Nunukan bertempat di Gedung DPRD Nunukan. Foto: Humas Nunukan

NUNUKAN – Robinson Totong dan Darmawansyah mengucapkan sumpah janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Fraksi Demokrat Masa Jabatan 2019 – 2024 dalam Rapat Paripurna Ke – III DPRD Kabupaten Nunukan Nunukan, di Gedung DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (14/1).

Robinson Totong menggantikan H. Irwan Sabri yang mengundurkan diri karena mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara tahun 2020, sedangkan Darmansyah menggantikan H. Dani Iskandar yang juga mengundurkan diri karena maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020 lalu.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Burhanuddin, serta diikuti oleh sebagian besar anggota DPRD Kabupaten Nunukan.

Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid yang tidak bisa hadir dalam kesempatan itu diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin. Asisten Administrasi Umum H. Asmar, dan beberapa kepala OPD juga tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Sementara itu dari Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang tampak hadir adalah Kajari Nunukan Yudi Prihastoro, Dansatgas Pamtas Yon Arhanud 16/Sbc, Mayor Arh Drian Priambodo, Palaksa Lanal Nunukan, Mayor Laut (E) Ronni Yosafat, Kabagren Polres AKP. Basuki Suwito, Pasi Pers Kodim 0911/Nunukan Lettu. Inf. Muhajir.

Selain memberi ucapan selamat kepada Robinson Totong dan Darmawansyah, Ketua DPRD Hj. Rahma Leppa dalam sambutannya meminta agar keduanya segera belajar mengenai apa saja yang menjadi tugas, hak dan kewajiban anggota DPRD.

“Sebagai anggota dewan yang baru, tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan. Berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, DPRD mempunyai tugas membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah termasuk melaksanakan penyusunan APBD, serta menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Anggota DPRD juga memiliki wewenang – wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Rahma Leppa.

Robinson Totong dan Darmansyah juga diharapkan mampu menjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan seluruh anggota DPRD dan mitra kerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (HUMAS)

Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

51 Bangunan di Lumbis Rata dengan Tanah, Dugaan Pembakaran Menguat

14 September 2025 - 21:33

Brimob Polda Kaltim Gelar Syukuran HUT Pelopor Ke-66

14 September 2025 - 21:00

Kasdam VI/Mulawarman Tutup Pendidikan Pertama Tamtama Infanteri Gelombang II TA 2025 di Rindam VI/Mlw

14 September 2025 - 20:57

Dorong Pengentasan Kemiskinan Daerah Melalui SIKOMPAS Kaltara

14 September 2025 - 20:24

Peningkatan Jalan di Tanjung Palas Barat Diharapkan Dongkrak Ekonomi Lokal

14 September 2025 - 20:15

Dewan Pengawas Pastikan PDAM Tarakan Layani 80 Persen Warga dengan Baik

14 September 2025 - 19:42

Trending di Daerah