TARAKAN – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengusulkan pembangunan jalan lingkar (Ring road) di Kota Tarakan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pemerintah Provinsi Kaltara. Keberadaan jalan ring road ini, akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Kota Tarakan kedepannya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltara Supa’ad Hadianto mengatakan, Komisi III yang membidangi pembangunan infrastruktur, mempunyai perhatian lebih terhadap infrastruktur di seluruh kaltara. Fokus Komisi III, salah satunya pembangunan jalan ring road di Kota Tarakan.
“Supaya ada proses percepatan pembangunan, karena sudah 5 tahun ini jalan ring road itu ditangani secara bertahap. Tapi belum bisa dimanfaatkan secara maksimal karena memang ada beberapa titik yang belum terbangun badan jalannya, ini akan kami dorong,” kata Supa’ad ditemui usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Tarakan, Kamis (21/1/21).

Supa’ad menjelaskan, jalan ring road ini, menghubungkan seluruh jalan poros utama Kota Tarakan mulai Juata Laut, Pantai Amal, Tanjung Batu, Tanjung Pasir, Kampung Enam, Kampung Empat menuju ke Pelabuhan Malundung, kembali ke Juata Kerikil dan Juata Permai. Keberadaannya, bakal mendorong pertumbuhan ekonomi di sekitar jalan ring road.



“Karena di sepanjang kiri kanan jalan khususnya di daerah Binalatung itu, banyak sentra-sentra industri masyarakat salah satu contoh adalah rumput laut. Kemudian di kawasan sekitar jalan itu, nanti ada memang sudah dialokasikan sesuai dengan RTRW Kota Tarakan akan menjadi kawasan industri terpadu. Ini supaya ekonomi masyarakat Tarakan dan Kaltara bisa bergerak dengan adanya jalan lingkar,” jelas politisi Partai Nasdem.
Supa’ad menambahkan adanya jalan ring road akan menarik investor u tuk segera memanfaatkan lahan sesuai peraturan daerah tentang RTRW. Ada sekitar 600 hektar lahan disiapkan untuk kawasan industri.

“Di dekat Tanjung Pasir antara Tanjung Pasir, disana itu ada kawasan yang akan diperuntukan menjadi industri baja, sehingga paling tidak 5 atau 10 tahun kedepan kalau ring road ini sudah dibangun dengan baik, maka invenstor akan cepat masuk,” ujar Supa’ad.
Supa’ad membeberkan pembangunan jalan ini, dimulai sejak tahun 2016 secara bertahap. 2018, jalan ring road status menjadi jalan provinsi dan pembangunannya dilanjutkan hingga 2020. Di APBD Perubahan Provinsi Kaltara 2020, kembali dianggarkan sebesar Rp.2,8 Miliar untuk pembangunan jalan ring road sepanjang 2,4 Kilometer.
“Itu masih dalam bentuk agregat B, nah agar pembangunan jalan ring road ini terus berlanjut sebagai Wakil Ketua Komisi III berharap jalan ring road ini di masukan dalam RPJMD Gubernur terpilih menjadi salah satu programnya lima tahun ke depan. Entah polanya nanti dalam bentuk multiyears proyek ataupun dalam bentuk lain yang bisa secepatnya dibangun,” tutur Supa’ad.
Lebih lanjut Supa’ad menjelaskan, supaya jalan ring road bisa difungsikan, penyelesaian jalan dari Juata Laut tembus Pantai Amal masih membutuhkan anggaran sekitar Rp. 50 Miliar. Anggaran tersebut, untuk pembangunan 4 jembatan dan badan jalan kurang lebih 6 Kilometer.
“Jalan ring road dari Juata Laut ke Pantai Amal belum bisa terhubung karena masih ada 4 jembatan putus. 1 jembatan itu tidak kurang angkanya bisa habis Rp. 5 Miliar kalau 4 jembatan berarti untuk jembatan saja itu perlu dana Rp. 20 miliar. Kemudian jalan yang dihubungkan antara 4 jembatan ini kurang lebih masih ada 6 KM, jadi 6 KM plus jembatan ini memerlukan anggaran sekitar Rp.50 Miliar,” tutup Supa’ad.(rf/Iik)