TARAKAN – Uang senilai Rp 311 Juta rupiah hilang dari tabungan, kejadian apes tersebut dialami Nurbaya warga Kota Tarakan seorang nasabah Bank BRI. Ia mengaku kaget saat uang miliknya tiba-tiba berkurang ratusan juta rupiah.
Didampingi kuasa hukumnya Edi Siswanto, SH dan Derry Ramadhan, MH, Nurbaya mengungkapkan, kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu 12 Desember 2020. Dimana saat itu Nurbaya ingin melakukan transaksi menggunakan handphone, setelah membuka hp tidak ada jaringan dan tidak dapat membuka aplikasi.
Lantaran tidak dapat menggunakan handpone untuk transaksi, Nurbaya memberikan kartu ATM kepada suaminya untuk melakukan transaksi melalui mesin ATM. “Suami saya langsung kaget saat cek saldo ATM, saldo sudah berkurang, jadi langsung pulang tidak melakukan transaksi, sampai rumah saya juga kaget kok saldo langsung berkurang segitu,†ungkap Nurbaya, Senin (25/1/2021).
Saldo di ATM waktu itu hanya tersisa Rp 79 juta, selanjutnya Nurbaya menghubungi call center Bank BRI untuk meminta blokir ATM dan Internet Banking, dan langsung pergi ke kantor Polisi untuk membuat laporan.
“Waktu di kantor Polisi saya coba telpon call center untuk membuat aduan kan waktu itu hari Sabtu Bank tutup dan yang ternyata yang diblok cuma ATM tapi internet banking belum diblok dan saldo saya sudah berkurang,†terangnya.
Kemudian pada hari Senin berikutnya, Nurbaya mendatangi kantor Bank BRI untuk membuat aduan dan mendapatkan jawaban dari pihak bank masih menunggu jawaban dari kantor pusat. Pada hari itu juga Nurbaya mendatangi kantor Telkomsel.
Kuasa hukum Nurbaya, Edi Siswanto, SH dan Derry Ramadhan, MH mengatakan, atas kejadian ini pihaknya sudah melakukan somasi kepada pihak Bank sebanyak 3 kali dan sudah ada jawaban dan salah satu isinya yang pertama adalah Nurbaya dengan nomor rekening sekian benar nasabah bank BRI.
“Kita juga telah membuat surat aduan kepada pihak Bank, dan Telkomsel, untuk bank kita juga meminta rekening koran dan ternyata mulai tanggal 12 Desember ada beberapa kali transaksi dengan total Rp 311 juta,†terang Edi Siswanto.
Kuasa hukum melihat ada dugaan aliran dana yang tidak diketahui oleh pemilik rekening, “Pada tanggal 11 Desember dana tersebut masih utuh belum berkurang, pada tanggal 12 sudah mulai ada transaksi, dan kita tidak tahu mengalir kemana ada nama dan nomor rekening dan ada hanya nomor rekening,†jelasnya.
Edi menegaskan, akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan secepatnya akan didaftarkan ke pengadilan negeri Tarakan, namun sebelumnya laporan juga telah dibuat di Polres Tarakan dan sedang dalam proses. (*/iik)
Discussion about this post