Menu

Mode Gelap

Daerah

Aturan dan Penganggaran Bantuan Pasien Rujukan Diubah


					Asisten Pemerintahan dan Kesra, Datu Iqro Ramadhan saat memimpin Rakor pedoman pelaksanaan program bantuan pasien rujukan, Rabu (27/1). Foto: Humas Prov Kaltara Perbesar

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Datu Iqro Ramadhan saat memimpin Rakor pedoman pelaksanaan program bantuan pasien rujukan, Rabu (27/1). Foto: Humas Prov Kaltara

TANJUNG SELOR – Program bantuan biaya transportasi dan akomodasi pasien rujukan bagi warga kurang mampu, rencananya akan kembali dilanjutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi pedoman pelaksanaan program tersebut di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Rabu (27/1).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Dimana, dodalam aturan tersebut pemerintah daerah tidak lagi mengakomodir bantuan sosial tidak terencana.

“Selain Peraturan Gubernur (Pergub) No. 42/ 2017 perlu direvisi, penganggarannya pun berubah dimana sebelumnya melalui Bantuan Sosial (Bansos) Tidak Terencana, namun tahun ini melalui Belanja Tidak Terduga (BTT),” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra, Datu Iqra Ramadhan yang memimpin rapat tersebut.

Untuk diketahui, program ini merupakan salah satu upaya Pemprov dalam memberikan pelayanan prima di bidang kesehatan. Utamanya, kepada masyarakat kurang mampu agar mereka dapat berobat dan terlayani dengan baik. “Kita tidak mau sampai ada warga Kaltara yang tidak mendapatkan pelayanan, hanya karena dia tidak mampu,” ucapnya.

Sejak 2018 hingga 2020, total bantuan yang terserap lewat program ini sebesar Rp 371 juta lebih, dengan total pasien dan pendamping sebanyak 84 orang. 

Dengan rincian, pada 2018 jumlah pasien dan pendamping yang dibantu program ini sebanyak 14 jiwa dengan total bantuan Rp 70,8 juta. Lalu, pada 2019 meningkat menjadi 38 orang (pasien dan pendamping) dengan total bantuan Rp 161,1 juta. Dan, pada 2020 sebanyak 32 orang terdiri dari pasien dan pendamping yang mendapatkan bantuan dengan total anggaran Rp 139,1 juta.

“Harusnya pada 2020 bisa lebih banyak. Hanya saja karena pandemi banyak yang tertunda, apalagi sebagian dari mereka takut untuk berobat keluar kota,” ujarnya.

Pada 2018, katanya, bantuan akomodasi biaya penginapan sebesar Rp 400 ribu, dan uang harian Rp 300 ribu. Pada 2019 bantuan akomodasi biaya penginapan berubah menjadi sebesar Rp 350 ribu, dan uang harian sama dengan 2018, yakni Rp 300 ribu. Lalu, di 2020, bantuan biaya penginapan meningkat lagi menjadi Rp 450 ribu, dan uang harian sama, Rp 300 ribu. “Terkait aturan dan petunjuk teknisnya, dalam waktu dekat akan kami benahi,” tutupnya.(humas)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pop ke IKN Tidak Dipungut Biaya Apapun Setiap Hari, Stop Pungutan Liar Masuk ke IKN

6 Juli 2025 - 21:19

Nusantara Eco Traveler: Hadirkan Pengalaman Baru Jelajahi Nusantara

6 Juli 2025 - 21:02

Gubenur Bahas Potensi Pengembangan Olahraga Bersama Menpora

5 Juli 2025 - 15:52

Pekan Olahraga dan Seni Nusantara Pegawai OIKN: Ajang Menempa Karakter di kota Nusantara

5 Juli 2025 - 14:58

Gubernur Harapkan Pengalihan PI 10 Persen Dapat Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah

5 Juli 2025 - 12:46

Pemerintah Kota Balikpapan Pilih 39 Calon Paskibraka Terbaik

5 Juli 2025 - 08:07

Trending di Daerah