Menu

Mode Gelap

Daerah

H. Undunsyah Jadi Panutan Bayar Pajak Tahunan


					Bupati Kabupaten Tana Tidung, H.Undunsyah setelah menyampaikan SPT kabupaten Tana Tidung melalu E filling bertempat di Ruang Rapat Bupati Tana Tidung.Foto: Fokusborneo.com Perbesar

Bupati Kabupaten Tana Tidung, H.Undunsyah setelah menyampaikan SPT kabupaten Tana Tidung melalu E filling bertempat di Ruang Rapat Bupati Tana Tidung.Foto: Fokusborneo.com

TIDENG PALE — Bupati Tana Tidung H.Undunsyah didamping Plt. Asisten 1 Asnol dan kadis pendidikan Ja’far sidik menghadiri pekan panutan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Kabupaten Tana Tidung melalui e-Filling, bertempat di Ruang Rapat Bupati Tana Tidung Jalan Tanah Abang , Kamis (04/2/2021).

Kepala Kantor KPP Pratama Tanjung Reded, G.A Yudha Hadiyanto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan forkopimda dan masyarakat Tana Tidung atas dukungan dan kesadarannya membayar dan melaporkan SPT Tahunannya.

“E-filing sengaja dilakukan di warkop. Maksudnya lapor pajak itu bisa kapan saja, dimana saja dan mudah, bahkan di warkop pun bisa. Untuk memenuhi harapan masyarakat, selain swasta, para pejabat dan PNS pun kami tetap diminta potong pajak oleh bendahara,” ujarnya.

G.A Yudha Hadiyanto menyampaikan bahwa kehadiran pejabat ini menjadi panutan dan teladan dalam melaporkan SPT sebelum jangka waktu 31 Maret.

“Lapor pajak kan 31 Maret, ketika mereka lebih awal lapor pajak, bisa menjadi panutan dan contoh bagi seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Tana Tidung. Apalagi sekarang banyak kemudahan melapor pajak bisa dilakukan secara online melalui electronic filing (e-filing)

Ia mengungkapkan, pada tahun lalu pihaknya telah mencapai target SPT tahunan melalui e-filing sebesar 86 persen.

“Alhamdulillah, tahun kemarin kami sampai target penerimaan yakni 86 persen. Mudah-mudahan tahun ini tercapai. Paling banyak penyumbang pajak terbesar berasal dari sektor pertambangan dan sektor lainnya,” ujarnya.

Kepada wajib pajak, G.A Yudha Hadiyanto menyampaikan bahwa wajib pajak akan dikenakan sanksi apabila telat melapor SPT Tahunan.

“Sesuai aturan yang berlaku, kalau terlambat lapor kami surati dan ada sanksi. Bagi wajib pajak badan didenda Rp 1 juta, kalau pribadi 100 ribu/tahun, termasuk bendahara pemda yang terlambat juga dikenakan sanksi,” jelasnya.

Untuk terhindar dari denda, G.A. Yudha Hadiyanto menyarankan untuk segera melapor SPT tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2021 mendatang.

Sementara itu, Bupati Tana Tidung menyampaikan bahwa pekan panutan merupakan kegiatan untuk memberikan contoh keteladanan agar para wajib pajak sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dan tanggung jawab dalam pembangunan daerah.

“E-Filing ini beri kemudahan kita untuk bayar pajak. Kita dulu repot cari kantor pajak, sekarang ada kemudahan melalui E-filing agar masyarakat bisa lapor pajak bisa dimana-mana,” ungkap H.Undunsyah

juga mengatakan bahwa sektor pajak sangat menentukan kemajuan pembangunan daerah ke depan karena membayar pajak merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan.

“Lewat Pekan Panutan ini kiranya partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk bayar pajak baik pribadi, perusahaan maupun pemda untuk menjadi motivasi dalam membayar pajak. Dengan bayar pajak yang disiplin maka pemasukan buat negara kuat dan ekonomi Indonesia kuat,” tandasnya. (*/Iik)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Upaya Balikpapan Bangun Birokrasi Bersih dan Akuntabel

30 Juni 2025 - 21:46

Gubernur Instruksikan Perangkat Daerah Kreatif Cari Anggaran di Pusat

30 Juni 2025 - 21:29

Peresmian UKM Center Nunukan, Langkah Awal Kebangkitan Ekonomi Lokal

30 Juni 2025 - 21:25

Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri, DLH Balikpapan Luncurkan Kebijakan Baru

30 Juni 2025 - 19:23

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Pertamina EP Bunyu Field Kampanyekan Upaya Penghentian Polusi Plastik

30 Juni 2025 - 18:45

Harganas Ke-32, Bustan Ajak ASN Jadikan Keluarga Sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa

30 Juni 2025 - 15:18

Trending di Daerah