Menu

Mode Gelap

Daerah

KPU Nunukan Tetapkan Laura-Hanafiah Sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2020


					KPU Kabupaten Nunukan tetapkan Asmin Laura Hafid dan Hanafiah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih hasil Pilkada 2020, Jumat (19/2). Foto : Humas Pemkab Nunukan Perbesar

KPU Kabupaten Nunukan tetapkan Asmin Laura Hafid dan Hanafiah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih hasil Pilkada 2020, Jumat (19/2). Foto : Humas Pemkab Nunukan

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Asmin Laura Hafid, SE.,MM dan H.Hanafiah, SE.,M.Si hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020. Penetapan yang dilaksanakan di Cafe Sayn Kota Nunukan, Jum’at malam (19/2/21).

Penetapan ini turut dihadir, Bawaslu, Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus, SIP beserta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, serta partai pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Ketua KPU Nunukan Rahman menjelaskan adanya keterlambatan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasangan Asmin Laura Hafid, SE.,MM dan H.Hanafiah, SE.,M.Si karena adanya gugatan atau sengketa yang di ajukan nomor urut 2 di Mahkamah Konstitusi (MK). Peneta;pan baru bisa dilaksanakan, setelah ada keputusan dari (MK) yang menolak gugatan yang diajukan paslon nomor urut 2.

“Baru saja kita telah menetapkan yang unggul dalam pemilihan Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020 yaitu pasangan nomor urut 1. Kita ketahui bersama bahwa proses penetapan calon terpilih di Kabupaten Nunukan memang tidak bersamaan dengan daerah daerah yang lainnya, karena proses pemilihan di Kabupaten Nunukan ada sengketa yang diajukan oleh nomor urut 2 ke MK,” ujarnya.

Rahman menambahkan setelah melewati persidangan secara maraton mulai tanggal 28 Januari, 5 Februari, 17 Februari, dan telah diputuskan oleh MK bahwa gugatan pemohon tidak bisa diterima atau ditolak, sehingga atas dasar tersebut KPU baru bisa melakukan menetapkan calon terpilih.

“Tahapan ini merupakan tahapan akhir, sisa pengusulan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dilakukan penetapan definitif Bupati dan Wakil Bupati Nunukan periode 2021-2024. Terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, biasanya mengacu pada masa jabatan Bupati yang ada yaitu tertanggal 31 Mei 2021,” tuturnya

Sementara itu Wakil Bupati Nunukan terpilih H. Hanafiah mengatakan sesuai keputusan MK bahwa paslon nomor urut 1 sebagai pemenangnya, tentunya kemenangan ini merupakan kemenangan semua masyarakat Nunukan. ” Pemilihan sudah usai, saya minta jangan lagi ada berkubu-kubu, mari bersama menatap ke depan membawa Nunukan lebih baik lagi,” ungkap H. Hanafiah.(*/Iik)

Artikel ini telah dibaca 543 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubenur Bahas Potensi Pengembangan Olahraga Bersama Menpora

5 Juli 2025 - 15:52

Pekan Olahraga dan Seni Nusantara Pegawai OIKN: Ajang Menempa Karakter di kota Nusantara

5 Juli 2025 - 14:58

Gubernur Harapkan Pengalihan PI 10 Persen Dapat Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah

5 Juli 2025 - 12:46

Pemerintah Kota Balikpapan Pilih 39 Calon Paskibraka Terbaik

5 Juli 2025 - 08:07

CPNS OIKN Resmi Bergabung: Tonggak Baru Penguatan SDM untuk Ibu Kota Masa Depan

5 Juli 2025 - 08:01

Lantik Pengurus Baru, Dekranasda Balikpapan Siapkan Pengrajin Lokal Bersaing di Pasar Global

5 Juli 2025 - 07:17

Trending di Daerah