TARAKAN – Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah Kota Tarakan belum cair dua Januari dan Februari 2021. Terlambatnya pembayaran TPP ini dikarenakan adanya perubahan regulasi dari Pusat.
Walikota Tarakan Khairul menjelaskan, terlambatnya pembayaran dikarenakan adanya sistem baru dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) tentang anggaran, kemudian surat Kemendagri tentang Remunerasi.
“Sejak tahun 2020 kita diminta pembayaran (penghasilan tambahan) berbasis remunerasi, dan seharusnya realisasinya di tahun 2020 kemarin,” terangnya, Senin (1/3/2021).
Remunerasi diberikan berdasarkan E-Kinerja, dimana pegawai dengan beban kerja lebih banyak atau bepretasi tentu penghasilan tambahan yang diterima lebih banyak dibandingkan pegawai dengan beban kerja lebih sedikit.
“Remunerasi ini juga ada rambu-rambunya tidak boleh melebihi besaran anggaran tahun sebelumnya, dan tidak boleh melebihi remunerasi di pusat,” katanya.
Untuk sistem remunerasi, Pemkot Tarakan sudah membentuk tim dan rencananya sudah diuji coba di awal tahun 2021 yakni Januari namun sampai saat ini baru tiga organisas perangkat daerah yang baru melaksanakan.
Lebih lanjut, Walikota mengungkapkan, jika TPP dibayarkan berdasarkan absensi, remunerasi indikatornya berdasarkan 40 kehadiran dan 60 persen kinerja. Sehingga orang yang bekerja dan berprestasi mendapatkan penghargaan.
“Bagaimana dengan 2 bulan yang belum dibayar, mau tidak mau ya kembali ke sistem awal, tapi kita akan tanya regulasinya dulu agar kita tidak salah lagi,” ujarnya.
Walikota menambahkan, di lingkup pemerintah Kota Tarakan terdapat sekitar 3 ribuan pegawai dan setiap tahunya dianggarkan kurang lebih Rp 180 milliar untuk membayar gaji pegawai, tunjangan dan TPP. (wic/iik)